Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026
Pasca Dilaporkan ke KPK Terkait SPP Lahan Eks HGU PTPN II

Edy Rahmayadi Mengaku Sudah Laporkan Balik Enam Warga Sumut

* Ketua DPRD Sumut Minta Gubernur Edy Tak Murka Dilaporkan
Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 10:52 WIB
226 view
Edy Rahmayadi Mengaku Sudah Laporkan Balik Enam Warga Sumut
medan.tribunnews.com
"Sudah, sudah dilaporkan," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan usai memberi arahan pada Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Selasa (18/2).
Medan (SIB)
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengaku sudah melaporkan balik enam warga Sumut, yang sebelumnya telah melaporkan dirinya ke KPK terkait Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN II. Langkah melaporkan balik keenam orang itu ditempuhnya karena merasa nama baiknya tercemar.

"Sudah, sudah dilaporkan," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan usai memberi arahan pada Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Selasa (18/2).

Namun sayangnya, Edy tidak merinci kapan keenam warga itu dilaporkan dan kemana dilaporkan "Tanyakan ke Biro Hukum saja ya, mereka yang ini kan," sebut Edy.

Gubernur menegaskan tidak boleh lagi ada orang yang macam-macam tentang dirinya. "Kalau selama ini saya diam, dibilanglah mau musnahkan babi dan macam-macam, oh mulai sekarang tidak boleh lagi. Saya pun tak tahu menahu soal lahan itu, dilaporkan pula, oh saya balik laporkan mereka. Nggak boleh seperti itu lagi," tegasnya.

Tapi berbeda dengan yang disebutkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Ternyata Biro Hukum Setdaprov Sumut belum melaporkan enam warga Sumut itu.

Plh Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan, pihaknya sedang memelajari laporan enam warga Sumut itu. "Biro Hukum lagi memelajari aduan enam warga itu," ujar Aprilia menjawab konfirmasi wartawan, Selasa sore.

Namun menurut Aprilla, yang juga Sekretaris Biro Hukum itu, tidak ada hubungan laporan enam warga itu dengan Gubernur Edy. "Jadi kami lagi memelajari aduan dimaksud. Sepanjang yang kami telaah, tidak ada hubungan dengan Pak Gubernur," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, enam warga Sumut melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi dan pejabat lainnya ke KPK pada Kamis (13/2). Keenam warga yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk sebelumnya telah melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN II hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN II.

Tak Murka
DPRD Sumut meminta Edy tak ambil pusing soal adanya warga yang melaporkan dirinya ke KPK
"Saya sudah sampaikan kepada beliau tidak usahlah direspons hal begitu. Kita jaga kesejukanlah untuk ke depan," kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Selasa (18/2).

Baskami menilai Edy tak perlu khawatir soal laporan itu. Dia berharap Edy bisa fokus menjalankan program kerja Pemprov Sumut.
"Saya pikir ya kalau kita benar kan apa mau dilaporkan orang tidak bisa terjadi apa-apa. Saya nanti mau minta ke Gubernur supaya itu tidak usah dilanjutinlah," ucap politikus PDIP ini.

Sebelumnya, laporan ke KPK itu mulanya terungkap saat Edy menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Hotel Adimulia, Medan pada Senin (17/2). Edy mulanya mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di Sumut. Bahkan gegara urusan tanah itu, dia dilaporkan warganya ke KPK.

"Tanah ini menjadi persoalan yang tidak ada ujung pangkalnya sampai ke mana kita harus berhenti. 4-5 hari yang lalu, saya dilaporkan ke KPK tentang tanah ini, tanah eks HGU ini," ujar Edy, Senin (17/2).

Edy pun murka atas laporan enam warganya itu. Dia menyampaikan akan membuat laporan balik.
"Kulaporkan balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah. Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam," ujar Edy.

Diterima KPK
Sementara itu, KPK memastikan telah menerima surat pelaporan terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Surat itu disebut berasal dari masyarakat Sumut.

"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Namun Ali enggan menjelaskan detail pelaporan itu. Pun mengenai dugaan kasus apa yang disampaikan dalam surat itu tidak dijelaskan Ali.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikan," ujarnya. (M11/detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru