Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Warga Simalingkar B Keluhkan Tumpukan Sampah

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 20:16 WIB
249 view
Warga Simalingkar B Keluhkan Tumpukan Sampah
SIB/Desra Gurusinga
JELASKAN : Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala menjelaskan Perda Persampahan, Senin sore (17/2) di Jalan Bunga Rampai II Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan. 
Medan (SIB)
Warga Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan mengeluhkan banyaknya sampah bertumpuk di gang-gang pemukiman penduduk di kawasan itu. Hal itu terjadi karena tidak adanya wadah ataupun tong sampah yang disediakan Pemko melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

“Akibatnya banyak pula warga seenaknya membuang sampah ke parit ataupun sungai,” keluh salah seorang warga, Usaha Ginting dalam Sosialisasi kedua Perda No.6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan yang diselenggarakan anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala, Senin sore (17/2) di Jalan Bunga Rampai II Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan yang dihadiri Sekretaris Lurah Sinaga, perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta ratusan warga.

Sementara itu, warga lainnya Ngikut Gurusinga menegaskan warga prinsipnya mau membersihkan lingkungannya, namun Pemko harus memikirkan kemana pembuangannya. Tokoh masyarakat itu juga meminta agar pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan Simalingkar B dipangkas dan diremajakan. Karena selain daunnya membuat sampah berserakan, juga ranting dan dahannya bisa patah karena sudah tua. “Bahkan, sudah ada korban akibat tertimpa ranting pohon yang jatuh,” ujarnya.

Sebelumnya, D Edy Suranta S Meliala dalam pemaparannya menjelaskan, masyarakat Kota Medan diharapkan mendukung dan menyukseskan program Lihat Sampah Ambil (LISA) yang digalakkan Pemko Medan demi terwujudnya kota bebas sampah dan banjir.

“Semua harus lebih peduli menjaga kebersihan rumah hingga lingkungan. Sebelum diterapkan Perda dengan tegas, kiranya masyarakat terlebih dahulu memahami dan dituntut agar membiasakan buang sampah pada tempatnya,” ujar politisi Gerindra itu.

Disebutkannya, Perda Pengelolaan Persampahan tersebut terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, industri, khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.

Sedangkan kewajiban warga yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, industri, khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Menanggapi itu, Sekretaris Lurah mengatakan bak atau tong sampah akan diusahakan DKP. Termasuk pemangkasan pohon. Hal senada diungkapkan perwakilan DKP yang menyebutkan tong sampah sudah disiapkan. Namun mengenai pohon, akan dikonfirmasi kepada atasannya. (M13/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru