Medan (SIB)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H Hermansjah SE menyayangkan munculnya keinginan pemerintah untuk campur tangan soal kebebasan pers dalam draf RUU Omnibuslaw. Draft RUU tersebut untuk merampingkan dan merevisi sejumlah UU yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law bisa dibahas dan disahkan DPR dalam 100 hari.
Hal itu dikatakan Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE kepada SIB, Rabu (19/2) melalui WhatsApp.
Dijelaskan, Omnibus Law sejak lama telah diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya 1.244 pasal dari 79 UU yang sedang digodok dalam RUU Cipta Kerja.
Selain mengatur soal investasi, RUU itu juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi itu adalah :
UU No 40 tentang Pers dalam Omnibus Law pasal 11, penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Atas usulan revisi UU Pers yang disodorkan pemerintah itu juga sudah ditanggapi sejumlah organisasi pers termasuk PWI, dengan catatan menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan itu terlihat dalam Omnibus Law yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.
UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. “Instrumen-instrumen inilah yang kemudian dipakai pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers,†katanya.
Lahirnya UU Pers tahun 1999 tambahnya, memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antaralain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. UU itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari UU itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan UU itu berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam UU pada umumnya.
Dengan membaca RUU Cipta Kerja ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. “Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme pintu belakang atau “jalan tikusâ€, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut,†harapnya.
PWI juga menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar naik dari sebelumnya Rp 500 juta.
Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal pers wajib melayani hak jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat,†cetusnya.
PWI mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip PWI setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. “Dengan jumlah denda yang sebesar ini, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut,†harapnya.
Selain itu menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan UU Pers. Ketua PWI menilai bahwa UU itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 berisi jaminan bagi pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan UU Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik ‘lip service’, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum UU Pers,†jelasnya.
Untuk itu PWI Sumut mengapresiasi dan menghargai pendapat Menko Polhukam Mahfud MD yang tidak sependapat pemerintah untuk mengekang kebebasan pers. Kalau ada pasal pasal yang mengekang akan dibenahi kata Menko Polhukam itu di Jakarta. (M12/f)