Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Kanwil DJP Sumut I Minta Anggota DPRDSU Laporkan SPT Sesuai Jadwal

* Wajib Pajak Harus Patuh, Tanpa Pajak Indonesia Tidak Bisa Membangun
Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 20:05 WIB
229 view
Kanwil DJP Sumut I Minta Anggota DPRDSU Laporkan SPT Sesuai Jadwal
SIB/Dok
DIULOSI : Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I  Max Darmawan diulosi Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution didampingi Wakil Ketua Dewan Salman Alfarisi disaksikan Ketua  DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, anggot
Medan (SIB)
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan berharap kepada anggota dewan sebagai panutan masyarakat untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak sesuai jadwal yang telah ditentukan, paling lambat Maret 2020.

Harapan ini disampaikan Max Darmawan saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution, Salman Alfarisi dan anggota Komisi C Artha Berliana Samosir, Rabu (19/2).

Max dalam kesempatan itu juga mengimbau seluruh pejabat, baik pusat maupun daerah untuk menjadi panutan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT-nya, karena semakin cepat penyampaian SPT tahunan, akan semakin baik.

"Sampaikan testimoni kepada masyarakat, untuk melaporkan SPT tahunan, agar masyarakat juga semakin bergairah untuk melaporkan SPT tahunannya," ujar Max Darmawan.

Mendukung
Dalam pertemuan itu, Baskami mengatakan, pada prinsipnya secara kelembagaan mendukung dan mengimbau seluruh anggota DPRD Sumut dan masyarakat Sumut untuk menjalankan kewajiban di bidang perpajakan khususnya dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi dengan E_filing.

"Pelaporan SPT tahunan orang pribadi dengan e_filing semakin awal maka semakin nyaman dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020, dengan harapan kepatuhan kewajiban perpajakan dalam membayar pajak dan melaporkan SPT," ujarnya.

Diakui Baskami, PDA (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Sumut bukan dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Pajak, tapi berasal dari pajak kendaraan. Meski demikian sudah menjadi tanggung jawab penuh bagi mereka untuk mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajibannya melaporkan SPT pribadi.

Melaporkan SPT tahunan, tambah Baskami, menjadi kewajiban bagi masyarakat sebagai warga negara Indonesia, karena pajak ini merupakan salah satu andalan pemerintah untuk melakukan pembangunan di segala sektor.

"Wajib pajak harus patuh, karena tanpa pajak dari wajib pajak, tidak mungkin Indonesia bisa membangun. Tanpa diminta, kami sudah seharusnya menjadi contoh membayar pajak," kata Baskami lagi. (M03/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru