Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

LBH Medan Tidak Sepakat Pendonor Sperma atau Ovum Dipidana 5 Tahun

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 20:17 WIB
138 view
LBH Medan Tidak Sepakat Pendonor Sperma atau Ovum  Dipidana 5 Tahun
kompas.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis SH MH mengatakan, tidak sependapat dan juga menolak jika ada pendonor yang sukarela mendonorkan sperma atau ovum bisa dipidana 5 tahun penjara. Hal itu menurutnya ranah private dan tidak sepatutnya dilekatkan ancaman pidana sepanjang tidak ada paksaan.

"Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diinisiasi DPR diharapkan jangan memicu polemik di masyarakat. Jika tidak ada paksaan bagaimana bisa dipidanakan, terkecuali kalau dalam hal itu memberikannya ada unsur paksaan ataupun penipuan muslihat barulah dibenarkan dan sangat beralasan dilakukan pendekatan pidana. Apalagi jika memperdagangkannya," tegasnya kepada SIB di Medan, Rabu (19/2).

Diakuinya, saat ini banyak draft RUU bermasalah yang harus menjadi perhatian. Untuk itu ia menyarankan pemerintah dan DPR berhati-hati membuat peraturan apalagi UU yang memuat sanksi pidana, agar tidak mudah disalahgunakan. (M20/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru