Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

KPK: Bukan Hal Baru, Sebelumnya 162 Kasus Dihentikan

* Namun Tidak Diumumkan ke Publik
Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 09:16 WIB
126 view
 KPK: Bukan Hal Baru, Sebelumnya 162 Kasus Dihentikan
merdeka.com
KPK
Jakarta (SIB)
Penghentian penyelidikan di KPK disebut bukanlah hal baru. Setidaknya dalam 5 tahun terakhir disebut ada lebih dari 100 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan.

“Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus, namun tidak diumumkan ke publik,” sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/2).

Ali mengatakan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan itu dulunya dilakukan karena Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK sebelum revisi itu melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Karena itu, KPK saat itu wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.

“Sama halnya dengan pasca-berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati. Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun,” kata Ali.

Karena itu, Ali mengatakan kasus-kasus yang memiliki bukti awal yang cukup wajib dilanjutkan. Namun sebaliknya, kasus yang dinilai tidak cukup bukti harus dihentikan.

“Sehingga, dalam proses penyelidikanlah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan,” tuturnya.

Ali mengatakan penghentian penyelidikan itu tidak sembarangan. Pun, dijelaskan Ali, perkara-perkara yang dihentikan merupakan penyelidikan yang berdasarkan KUHAP, artinya serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Berikut ini pertimbangan KPK dalam menghentikan kasus dalam tahap penyelidikan:
- Sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015 dan lain-lain.
- Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti: bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga dan DPR/D.

SEBAGIAN BESAR SUAP
KPK telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK menyebut kebanyakan perkara yang penyelidikannya dihentikan itu berkaitan dengan suap.

“Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana, terkait dengan jual-beli jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Alex mengatakan, 36 perkara yang dihentikan KPK semua menggunakan metode penyelidikan tertutup. Alex menjelaskan penyelidikan tertutup merupakan penyelidikan kasus yang ditindaklanjuti bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, setelah ditindaklanjuti, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Itu tertutup, biasa terkait dengan suap. Kami dapat informasi dari masyarakat akan ada pemberian uang misal dari pengusaha untuk dapat memenangi lelang, kami tindak lanjuti, benar nggak. Kami ikuti, kami turunkan tim. Kalau lelang sudah selesai dan kami tidak dapat bukti apa pun, buat apa kami teruskan, nggak ada persoalan,” ucapnya.

Alex memastikan tidak ada kasus yang menggunakan metode penyelidikan terbuka yang dihentikan KPK. Alex menjelaskan penyelidikan terbuka itu adalah proses penyelidikan berdasarkan audit investigasi dan memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan.

“Penyelidikan yang kami hentikan sejumlah 36 itu semua penyelidikan tertutup, bukan penyelidikan terbuka. Kalau terbuka itu mekanismenya melalui audit investigasi atau dengan orang itu tadi penyelidik memanggil pihak untuk memberikan keterangan untuk memenuhi dokumen,” ucapnya.

Selain itu, Alex mengatakan ada juga kasus-kasus yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak lama yang kemudian dihentikan. Sebab, menurut Alex, KPK tidak menemukan bukti-bukti yang cukup dari proses penyelidikan itu.

“Sebetulnya itu yang kami hentikan sebagai besar penyelidikan tertutup dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan lama, tidak ada percakapan, dari percakapan tidak ada buktinya ya sudah, ada yang kami sadap sampai 6 bulan, 1 tahun, blank, nggak ada apa-apanya. Kami teruskan nggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi dan sudah lewat, sebagian besar seperti itu, termasuk yang ditandatangani Pak Samad (Abraham Samad) dan Busro (M Busyro Muqoddas),” ujarnya.

MEKANISME
Alexander Marwata menjelaskan, mekanisme penghentian penyelidikan di KPK.

“Itu sebetulnya mekanisme penghentian penyelidikan di KPK, usulan dari Kedeputian Penindakan,” kata Alexander.

“Dari penyelidik setelah dilakukan evaluasi mungkin dibicarakan dengan deputinya, diputuskan penyelidik tidak menemukan alat bukti yang cukup sehingga perkara itu harus dihentikan atau tidak dilanjutkan proses ke penyidikan,” imbuh Alexander.

Setelahnya pembahasan itu dibawa ke ranah Pimpinan KPK. Alexander mengatakan Pimpinan KPK lantas memberikan persetujuan setelah mendapatkan pemaparan.

“Disampaikan ke pimpinan, pimpinan melakukan evaluasi dan kita setuju dihentikan,” ucapnya.

Namun Alexander mengatakan bila sebetulnya ada pula kemungkinan perkara di tahap penyelidikan yang dihentikan itu untuk dibuka lagi. Untuk itu Alexander mengatakan Pimpinan KPK memberikan solusi agar penyelidikan dilakukan terbuka.

“Di pimpinan kita baca kita bahas itu tadi, disposisinya bisa oke setuju atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka kalau itu dimungkinkan kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka,” tuturnya.

HARUSNYA DIAUDIT
Fahri Hamzah turut angkat bicara terkait penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu makin memperlihatkan aib KPK.

“Itu kan sekarang aibnya KPK kan. Artinya, selama ini ada 36 kasus yang dikerem (disembunyikan),” ujar Fahri kepada wartawan seusai acara peluncuran ‘Buku Putih Fahri Hamzah: Kronik Daulat Rakyat Vs Daulat Parpol’ di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Fahri mengatakan, publik harus bersikap kritis untuk menanyakan perkembangan terakhir 36 kasus tersebut. Fahri mendesak pimpinan KPK saat ini menjelaskan secara rinci dan melakukan audit kasus satu per satu.

“Rakyat tuh boleh nanya. Jadi selama ini 36 kasus nih diapain saja? Kalau saya itu sebenarnya ya sebagai bagian dari residu dari masa lalu. Harusnya 36 kasus itu diaudit. Saya mencium ada potensi kasus itu dulu jadi bagian dari permainan uang,” ucap Fahri.

“Jadi kita harus kritis bahwa ini semua adalah sampah-sampah dari masa lalu. Karena itulah Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dan kawan-kawan harus menjelaskan itu,” imbuhnya.

Fahri mengibaratkan 36 kasus korupsi yang dihentikan seperti bangkai yang taktercium. Fahri menilai KPK terlalu asal dalam mengambil keputusan untuk membuang kasus tanpa mengaudit.

“Jadi kan itu kayak 36 bangkai. Diapain tuh bangkai sehingga nggak busuk dan nggak kecium. Sekarang tiba-tiba dibuang. Itu kan sampah. Ya, kan? Itu pertanyaannya. Jadi KPK harus menjawab, jadi jangan main buang saja, ini nggak bisa dong, harusnya itu diaudit. Ya, kan? Saya belum pelajari 36 itu apa,” kata Fahri.

Fahri lalu mengaku mendapat informasi jumlah kasus yang dihentikan penyelidikannya tak hanya 36. “Dugaan saya itu lebih dari 36. Saya dapat bocoran jugalah, lebih dari 36,” tutur dia.

JANGAN ASUMTIF
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta publik tidak berasumsi terkait keputusan KPK menghentikan 36 kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan. Namun, menurut Habiburokhman KPK juga perlu menjelaskan alasan menghentikan 36 kasus tersebut.

“Jangan kita melihat fakta-fakta hukum itu secara asumtif. Tebang pilihnya seperti apa? Makanya kita perlu data-datanya dari KPK,” kata Habiburokhman di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman memastikan akan mendalami kasus apa saja yang dihentikan. Hal itu akan ditanyakan ke KPK dalam rapat yang kemungkinan digelar setelah masa reses.

“Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya (dihentikan)? Kasus apa saja? Jadi, kalau asumsi, ya, susah pak, pasti nggak pernah ketemu. Si a narik ke sisi kiri, si b ke sisi kanan,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada publik akan hak-hak mereka. Ketua DPP Gerindra itu menuturkan bahwa publik dapat mengajukan praperadilan jika menilai penghentian 36 kasus itu melanggar hukum.

“Kita serahkan juga ke masyarakat, kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, kan ada prosedur praperadilan. Masyarakat bisa menggunakan haknya tersebut,” jelasnya. (Detikcom/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru