Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026
Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh OP 31 Maret 2020

Pangdam I/BB Mayjen MS Fadhilah Sampaikan SPT Tahunan Lebih Awal

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 10:47 WIB
207 view
Pangdam I/BB Mayjen MS Fadhilah Sampaikan SPT Tahunan Lebih Awal
SIB/Dok
Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2019 saat Plt Kakanwil DJP Sumut I dan Timnya audiensi di Lounge Room Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (20/2).
Medan (SIB)
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI M.S Fadhilah menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi (OP) Tahun 2019 di Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto km 7,5 Medan, Kamis (20/2).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah, Sulaiman bersama tim memberikan pelayanan penerimaan SPT Tahunan kepada pihak Kodam I/BB dalam hal ini Pangdam I/BB. SPT disampaikan melalui e-Filing.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan.

Pangdam I/BB didampingi Asrendam I/BB, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Kapendam I/BB, Kakudam I/BB, Kainfolahtadam I/BB. Di acara itu turut hadir Kepala Bidang P2 Humas (Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Kabid Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Wahyu Widodo dan Kabid Pendaftaran dan Ekstensifikasi dan Penilaian (PEP) Benny Parlaungan Sialagan.

Dalam Audiensi ini, Pangdam I/BB juga berterima-kasih kepada Kanwil DJP Sumut I yang telah mengedukasi wajib pajak khususnya prajurit dan PNS Kodam I/BB dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.

Menurutnya, kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap warga negara.

"Dengan adanya sistem e-Filing akan lebih mudah lagi bagi kita untuk melaporkan SPT tahunan dan dapat dilakukan di mana saja setiap saat selama 24 jam, dengan demikian anggota TNI tidak perlu menyambangi kantor pajak untuk menyampaikan SPT," ujar Fadhilah.

Ia mengharapkan TNI menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Pangdam juga mengajak seluruh prajurit dan masyarakat Sumut menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2019 yakni tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman," ujar Pangdam mengingatkan.

Ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-Filing sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman. e-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

Plt Kakanwil DJP Sumut I, Max Darmawan memberikan apresiasi kepada Kodam I/BB dalam hal pelaporan SPT tahunan di awal waktu, sekaligus bersilaturahmi serta bersinergi antara Kanwil DJP Sumut I dengan Kodam I/BB.

"Pangdam I/BB Bapak Mayjen TNI MS Fadhilah dapat menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan," ucapnya. (M2/rel/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru