Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Sekjen Kemenag Dicopot, Diduga Terkait Polemik Dirjen Bimas Katolik

* Wamenag : Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Redaksi - Minggu, 23 Februari 2020 09:11 WIB
1.551 view
Sekjen Kemenag Dicopot, Diduga Terkait Polemik Dirjen Bimas Katolik
 Nur Kholis Setiawan
Jakarta (SIB)
Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Dia sedang diperiksa oleh internal Kementerian Agama.

Informasi tersebut dibenarkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat dikonfirmasi lewat telepon, Sabtu (22/2).
"Benar bahwa Pak Nur Kholis Setiawan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekjen Kemenag," kata Zainut.

Belum diketahui apa alasan pencopotan sementara Nur Kholis. Diduga pencopotan ini terkait dengan posisi Plt Dirjen Bimas Katolik yang sempat mencuat.

Zainut menjelaskan, ada dua dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki tim internal Kemenag.

"Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang," kata Zainut.

"Hal tersebut semata untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalahnya," sambungnya.

Zainut belum menjawab apakah pencopotan sementara Nur Kholis terkait dengan polemik Plt Dirjen Katolik Kemenag yang sempat mencuat. Namun ada isu, ada dugaan pelanggaran lain yang sedang diselidiki Kemenag terhadap Nur Kholis.

Zainut juga belum menjawab saat ditanya hingga kapan proses pemeriksaan terhadap Nur Kholis berlangsung. Dia menyebut, posisi Sekjen Kemenag sementara ini kosong, tapi dijalankan oleh pelaksana harian Prof Nizar Ali, yang saat ini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Seperti diketahui, nama Nur Kholis jadi sorotan saat menjabat Plt Dirjen Bimas Katolik. Banyak yang menyoal karena Nur Kholis seorang muslim. Komisi VIII DPR pun memanggil dia untuk memberikan keterangan.

Saat dipanggil Komisi VIII DPR, Nur Kholis Setiawan awalnya menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan dirinya menjabat Plt Dirjen Bimas Katolik. Menurutnya, semua sudah sesuai prosedur.

Namun belakangan, Nur Kholis mengaku khilaf dan meminta maaf atas polemik tersebut. Ia mengaku kurang cermat memahami aturan sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.

Nur Kholis menyebut kekurangcermatan ini menimbulkan kekhilafan sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menag dan Wamenag. Dia mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," katanya dalam keterangan di situs resmi Kemenag, Selasa (12/2).

Terima Masukan Salah
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menghormati keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang membebastugaskan sementara Nur Kholis Setiawan dari jabatan Sekjen Kemenag. Ace mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Nur Kholis harus dibuktikan sesuai peraturan yang berlaku.

"Pencopotan Sekjen Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, itu kewenangan dari Menteri Agama sendiri, kalau memang ditemukan adanya penyalahgunaan atau melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu dan itu menurut saya perlu dibuktikan, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Pak Nur Kholis sendiri tentu dia berhak untuk keberatan atas pencopotan sementara," kata Ace kepada wartawan.

Ace lantas menyinggung Menag Fachrul yang kerap kali menerima masukan yang salah. Salah satunya terkait pengisian jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik yang sempat menuai polemik.

"Misalnya masukan soal apa yang disampaikan oleh Sekjen terkait dengan jabatan Bimas Katolik yang katanya tidak boleh dipegang Plt-nya eselon II kan. Sebetulnya kami Komisi VIII pernah menyampaikan kenapa nggak dijabat oleh eselon II yang beragama Katolik juga? Tapi kan Sekjen memberikan input masukan kepada menteri bahwa jabatan tersebut tidak bisa diisi oleh eselon karena alasan aturan perundang-undangan yang berlaku dan itu pun pernah kami tanyakan dengan Komisi VIII tapi ternyata menurut perundang-undangan boleh," ujar dia.

"Andai waktu itu Pak Menteri Agama diberikan masukan yang tepat terkait dengan perundang-undangan mungkin kontroversi tentang Dirjen Katolik mungkin tidak akan menuai seperti kemarin berkepanjangan," sambung Ace. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru