Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kejari Humbahas Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp5,8 M di Dinas PUPR ke Penyidikan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 09:53 WIB
1.540 view
 Kejari Humbahas  Tingkatkan Kasus Dugaan  Korupsi  Proyek  Senilai Rp5,8 M di Dinas PUPR  ke Penyidikan
SIB/Dok
TIM AHLI : Tim Kejari Humbahas melibatkan ahli dari Polmed memeriksa proyek peningkatan jalan Parbotihan-Temba Humbahas,beberapa waktu lalu.
Humbahas (SIB)
Tim Jaksa Penyidik di Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogadung-Temba di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Humbahas dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik). Peningkatan proses hukum terhadap kasus dengan nilai kontrak proyek Rp 5,8 miliar bersumber dari DAK TAK 2016 yang pelaksanaannya atau rekanan PT PSM tersebut, dilakukan penyidik setelah dilakukan eksposes terhadap hasil pemeriksaan pada penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Humbahas Dr Iwan Ginting SH MH membenarkan informasi seputar penanganan kasus dugaan Tipikor pada Dinas PUPR Kabupaten Humbahas tersebut,via WA poselnya, Jumat (21/2). ”Benar tim di Pidsus Kejari Humbahas ada saya perintahkan meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan,” kata mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejatisu singkat, sembari mengatakan untuk lebih jelas soal kasusnya bisa ditanyakan ke anggotanya Kasi Pidsus Kejari Humbahas.

Kasi Pidsus Kejari Humbahas Jenda Silaban SH kepada wartawan mengatakan, dalam penanganan kasus itu tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak terkait termasuk ahli dari Politeknik dan ahli bidang keuangan guna menghitung kerugian keuangan negara.Kemudian atas hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan telah dilakukan ekspose dan disimpulkan ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi penyimpangan pada pelaksanaan proyek itu, sehingga layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pihak rekanan PT PSM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sebagaimana mestinya dan secara kasat mata sudah terlihat kerusakan di mana-mana," ucapnya.

Untuk mendalami kasus itu, lanjut Jenda, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait guna mencari dan mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan juga menemukan tersangkanya.

"Sekarang kita sedang mendalami kasus ini dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat-alat bukti guna menemukan dan menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (BR1/BR8/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru