Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

* Ekonom : Daya Saing Terancam
Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 10:00 WIB
961 view
AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang
liputan6.com
Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI, Joko Widodo berbincang saat bertemu di sela-sela KTT G20 di Hamburg, Jerman, (8/7). Sejumlah pemimpin negara berkumpul dalam KTT G20 pada 7-8 Juli 2017
Jakarta (SIB)
Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump sedang mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara dari daftar negara berkembang, termasuk China, India, dan Afrika Selatan.

Dilansir dari Bloomberg, Pemerintah AS mempersempit daftar internalnya terkait negara-negara yang masuk kategori developing dan least-developed untuk menurunkan batasan syarat suatu negara bisa diinvestigasi karena mengganggu industri AS dengan subsidi ekspor yang tidak adil. Hal ini diketahui berdasarkan pemberitahuan dari Kantor Perwakilan Dagang AS.

Pemerintah Negeri Paman Sam tersebut mencabut preferensi khusus untuk beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, negara berkembang lain yang terkena pencabutan preferensi khusus yaitu Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, China, Colombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Kazakhstan, Kirgizstan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

The US Trade Representative (USTR) menyatakan, keputusan tersebut bertujuan untuk memperbarui pedoman investigasi perdagangan karena panduan sebelumnya, yang berlaku mulai 1998, dinilai sudah usang.

Keputusan tersebut bakal berdampak pada penambahan tarif perdagangan untuk beberapa negara eksportir utama dunia. Hal ini juga menunjukkan kegeraman Trump karena negara dengan ekonomi besar, seperti China dan India, diberikan hak untuk menikmati preferensi khusus karena dipandang sebagai negara berkembang oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Dalam kunjungannya di World Economic Forum di Davos pada bulan lalu, Trump mengatakan, jika WTO memperlakukan negaranya dengan tidak adil.

“China dipandang sebagai negara berkembang, begitu juga dengan India. Namun, kami [AS] tidak. Selama yang saya pahami, kami juga negara berkembang,” ujarnya.

Adapun tujuan dari pemberian preferensi khusus dari WTO bagi negara berkembang adalah untuk membantu negara tersebut untuk mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, dan berintegrasi ke sistem perdagangan dunia.

Di bawah aturan WTO, pemerintah suatu negara harus menghapus penyelidikan anti-subsidi jika jumlah subsidi de minimis, atau biasanya ditentukan kurang dari 1 persen ad valorem.

Namun, untuk negara berkembang WTO memberikan standar yang berbeda, yaitu subsidi di bawah 2 persen ad valorem.

Pemerintah AS memutuskan untuk mengakhiri preferensi khusus bagi negara-negara berkembang yang memiliki kategori, seperti anggota perhimpunan ekonomi global, seperti G20, OECD, atau yang diklasifikasikan Bank Dunia sebagai negara berpenghasilan tinggi.

Pada Juli tahun lalu, Trump merilis memo eksekutif yang memerintahkan Perwakilan Perdagangan AS Robert Lighthizer untuk memastikan apakah ada kemajuan berarti dari kebijakan tersebut.

Beberapa negara yang telah dikeluarkan dari daftar USTR telah sepakat untuk melepaskan hak-hak mereka sebagai negara berkembang di perdagangan ke depan, seperti Brasil, Singapura, dan Korea Selatan.

Terancam
Sementara itu, ekonom menilai keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing pada ribuan jenis produk.
Peneliti Indef Bhima Yudhistira mengatakan, dampak yang berimplikasi besar adalah dikeluarkannya Indonesia sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP).

“Selama ini banyak pelaku usaha menikmati fasilitas bea masuk yang rendah untuk ekspor tujuan Amerika Serikat,” ujar Bhima, Sabtu (22/2).

Dia berujar GSP tersebut diberikan pada negara berkembang dan miskin. Apabila Indonesia tidak masuk dalam daftar penerima GSP lagi, akibatnya Indonesia akan kehilangan daya saing pada ribuan jenis produk. Tercatat dari Januari-November 2019, terdapat US$2,5 miliar nilai ekspor Indonesia dari pos tarif GSP.

“Ekspor ke pasar AS terancam menurun, khususnya sektor tekstil dan pakaian jadi,” lanjutnya.

Dalam kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar developing and least-developed countries sehingga special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen.

Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Dampaknya memang kebijakan ini cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini Indonesia menikmati surplus dari AS.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada Januari 2020 senilai US$ 1,01 miliar, angka ini tumbuh dibandingkan dengan surplus periode sama tahun lalu, yakni senilai US$804 juta.

Data tersebut juga menyebutkan Negara Paman Sam tersebut menjadi negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar US$1,62 miliar pada Januari 2020. (Bisnis/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru