Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Oktober 2025

3 Orang Jadi Tersangka Pembunuh Sadis Pekerja Salon, 2 Berstatus Napi Asimilasi

Redaksi - Sabtu, 09 Mei 2020 09:24 WIB
298 view
3 Orang Jadi Tersangka Pembunuh Sadis Pekerja Salon, 2 Berstatus Napi Asimilasi
SIB/Roy
PENETAPAN 3 TERSANGKA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Rony Nicholas Sidabutar, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum AKP Riki P Atmaja memberikan keterangan pers terkait pen
Medan (SIB)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana terhadap pekerja salon, Elvina (21) warga Jalan Pukat, Kecamatan Medan Tembung.

Para tersangka berinisial Jef (22) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Mic (22) warga Jalan Garuda, Kecamatan Medan Tembung yang juga mantan pacar korban dan TS (56), ibu kandung tersangka Jef yang berperan ikut membantu memasukkan tubuh korban ke dalam kardus,

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum AKP Riki P Atmaja dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (8/5) mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pra rekonstruksi yang dilakukan, Kamis (7/5) sore, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka Mic menjemput korban dari rumahnya, lalu mengajak almarhum ke rumah tersangka Jef. Setibanya di tujuan, keduanya masuk ke dalam rumah. Tersangka Jef yang menyambut keduanya tiba-tiba mengajak korban untuk bersetubuh, namun pekerja salon itu menolaknya," ujar Kapolrestabes.

Tersangka Jef sambungnya, mendorong dan membenturkan korban ke lantai kamar mandi dengan sekuat tenaga hingga Elvina pingsan. Sementara Mic berada di ruang tamu. Dalam keadaan pingsan, Jef memperkosa korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka Jef langsung menikam korban dengan pisau hingga tewas. Jef menuju ruang tamu dan memberitahukan kepada Mic bahwa ia telah membunuh korban.

"Tersangka Jef menyuruh Mic membeli minyak bensin untuk membakar jenazah korban. Setelah bensin dibeli, kedua tersangka langsung menyiramkannya ke tubuh korban lalu membakarnya. Kemudian tersangka Jef memanggil ibunya, TS. TS lalu membantu memasukkan tubuh korban ke dalam kardus untuk menghilangkan jejak. Bukan hanya itu, TS mengintervensi tersangka Mic agar mau menjadi pelaku tunggal," ungkapnya.

Lanjut Kombes Johnny, para tersangka berencana membuang mayat korban ke wilayah Lubukpakam, Deliserdang dengan menyewa jasa ojek online. Namun rencana itu dibatalkan lantaran kardus yang membungkus mayat korban robek

"Jef meminta Mic untuk berpura-pura meminum cairan racun serangga untuk mengelabui. Namun dari hasil pra rekonstruksi, penyidik merasakan ada keanehan sebab tidak mungkin tersangka meminum racun serangga dengan porsi banyak. Dan setelah diinterogasi, akhirnya 3 orang itu mengakui pembunuhan yang mereka lalukan serta sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Soal surat cinta yang ditemukan di lokasi kejadian lebih jauh dikatakan mantan ajudan Presiden Jokowi itu, merupakan upaya untuk mengaburkan kasus ini.

"Antara korban dan tersangka Mic sudah tidak berpacaran lagi. Keduanya sudah putus ketika Mic dipenjara," katanya.

NAPI ASIMILASI
Masih dikatakan Kapolrestabes Medan, kedua tersangka Jef dan Mic merupakan napi asimilasi yang baru saja menghirup udara segar dari Lapas Tanjung Gusta Medan

"Jef beberapa tahun lalu dilaporkan ke Polda Sumut karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi melakukan penyidikan dan akhirnya membekuk Jef. Lalu tersangka divonis penjara oleh Hakim PN Medan selama 6 tahun. April lalu Jef yang merupakan napi asimilasi dibebaskan," ungkapnya.

Sedangkan Mic sebut Johnny, beberapa tahun yang lalu juga dilaporkan ke Polrestabes Medan karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah. Setelah dilakukan penyidikan, Mic ditangkap ditangkap polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh Hakim PN Medan tersangka divonia selama 7 tahun penjara.

"Pada April lalu Jef juga dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Kedua napi asimilasi ini bukannya bertobat setelah bebas dari penjara, justru kembali melakukan aksi kejahatan yang sama. Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Sebelumnya, seorang wanita, Elvina (21) warga Jalan Pukat 4, Kecamatan Medan Tembung tewas dibantai di dalam rumah temannya Komplek Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delisersang, Rabu (6/5).(M16/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru