Humbahas (SIB)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dicoret sebagai partai pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor - Oloan Paniaran.
Partai Perindo memiliki 2 kursi di DPRD Humbahas dan PSI memiliki 1 kursi. Kedua partai yang sebelumnya sudah memberikan rekomendasi partai jenis B1-KWK kepada Bapaslon Dosmar-Oloan ini, harus rela tidak masuk sebagai partai pengusung dengan enam partai lainnya karena ketidak-hadiran kedua pengurus partai itu saat pendaftaran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing ketika diwawancarai wartawan, usai pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar-Oloan, Minggu (6/9) petang sekira pukul 18.30 WIB.
Dia menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis pendaftaran Bapaslon Bupati/Wakil Bupati, pimpinan partai politik yang mengusulkan Bapaslon harus hadir pada saat pendaftaran. "Pimpinan Parpol itu adalah ketua dan sekretaris. Tadi yang hadir untuk Partai Perindo hanya ketuanya dan PSI hanya sekretarisnya," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, kehadiran kedua pimpinan partai itu merupakan sebuah kewajiban. "Kehadiran mereka juga tanpa keterangan surat resmi dari instansi yang berwenang. Jadi kami kembalikan ke bakal pasangan calon. Jadi sekali lagi, bukan kami yang mencoret mereka. Tapi bakal pasangan calon," ujarnya.
Untuk kelengkapan berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar-Oloan, Binsar mengatakan, sudah memenuhi syarat dan telah dituangkan dalam berita acara pendaftaran dan tanda terima.
"Untuk syarat calon kita akan melakukan verifikasi syarat calonnya. Apakah nanti memenuhi syarat atau perlu perbaikan. Jika memang perlu perbaikan, maka kami akan memberitahukan kepada bakal pasangan calon untuk memperbaiki syarat-syarat calonnya," sebutnya.
Sementara terkait syarat pencalonan dukungan Partai Golkar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, Binsar menjelaskan, setelah dilakukan perbaikan telah dinyatakan memenuhi syarat.
"Terkait B-KWK (Partai Golkar) pada tanggal 5 kemarin, B-KWK yang ditandatangani oleh Partai Golkar itu bukan pengurus DPP. Pada hari ini, Partai Golkar menghadirkan pengurus DPP pak Harahap (Wakil Sekjen) untuk menandatangani B-KWK nya. Jadi menurut kami, itu sudah sesuai dengan prosedur pada PKPU 1 Tahun 2020 pasal 39 ayat 3B dan 3B1," katanya.
Binsar menambahkan, hari itu adalah terakhir penerimaan pendaftaran Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas. Apabila nantinya hanya satu Paslon yang mendaftar, sesuai dengan PKPU, pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan tentang penundaan tahapan. "Jadi nanti teknisnya akan disosialisasikan pada saat masa penundaan itu yang tiga hari," katanya.
Menanggapi ketidakikutan Partai Perindo sebagai partai pengusung Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar-Oloan saat pendaftaran di KPU, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Humbahas Guntur Simamora ketika dimintai wartawan tanggapan tidak mau berkomentar.
Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia, Sitinjak. Dia juga mengaku belum bisa memberikan komentar, dengan alasan masih menunggu petunjuk dari internal partainya. "Tunggu dulu, saya koordinasi dulu dengan anggota dewan kami," ujarnya sambil berlalu.
Sebelumnya, Balon Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika diwawancarai wartawan di sela-sela proses pendaftarannya, Sabtu (5/9) mengaku cukup optimis memenangkan Pilkada Humbahas 9 Desember. Dengan memborong seluruh partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Humbahas dia yakin dan bisa unggul melawan kolom kosong.
"Di Humbang ada 8 partai (25 kursi) yang punya kursi memberikan rekomendasi pencalonan pada hari ini," kata Dosmar tanpa merinci ke delapan Parpol itu. (BR8/d)