Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

KASMPTA-TT Gelar Aksi Penolakan Omnibus Law dengan Damai

* Umar Zunaidi: Baca, Pahami Lalu Tentukan Sikap Apakah Menolak Atau Terima
Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2020 09:34 WIB
297 view
KASMPTA-TT Gelar Aksi Penolakan Omnibus Law dengan Damai
Foto SIB / Japet Arki Bangun
AKSI PROTES : Puluhan pemuda melakukan aksi protes penolakan Omnibus Law yang diterima Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin, Wakil Ketua, Muhammad Azwar, anggota dewan, Jonner Sitinjak dan Kaharuddin
Tebingtinggi (SIB)
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Tolak UU Cipta Kerja Kota Tebingtinggi (KASMPTA-TT) menggelar aksi penolakan Omnibus Law di depan Kantor DPRD Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Senin (12/10).

Aksi tersebut diterima Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua, Muhammad Azwar, Anggota DPRD, Jonner Sitinjak dan Kaharuddin Nasution, serta dikawal puluhan personel Polres Tebingtinggi dan Satpol PP.

Tuntutan aksi yang dibacakan Kordinator Lapangan, Jihan Akbar Nasution meminta Wali Kota Tebingtinggi memberikan pernyataan sikap UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat dan mendesak Presiden menerbitkan PERPU pembatalan UU Cipta Kerja. DPRD diminta untuk membuat sikap pernyataan atas penolakan dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Omnibus Law yang tidak berpihak kepada rakyat.

Akbar mengatakan menolak, sentralisasi kawasan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mencederai demokrasi, menolak penghapusan hak pekerja yang meliputi jaminan pekerja, pendapatan dan jaminan sosial sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aksi ini juga menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Setelah membacakan tuntutan, Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution mengajak perwakilan mahasiswa berdialog di ruang paripurna bersama Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan.

Dalam dialog tersebut, Umar mengapresiasi aksi yang ditunjukkan mahasiswa terhadap sesuatu tindakan yang mungkin tidak berkenan dengan pendapat seperti aksi penolakan Omnibus Law.

"Jujur saya pun belum tahu secara keseluruhan isi Undang Undang Cipta Kerja. Tapi kalau kita lihat keterangan-keterangan di belakangnya Omnibus Law adalah undang-undang yang ingin mengakomodir daripada angkatan kerja kita yang jumlahnya 9,6 juta orang," kata Umar.

Menurut Umar, sebelum menyampaikan permasalahan terhadap Omnibus Law, ada baiknya dilakukan pembahasan secara komprehensif pasal perpasal yang dianggap tidak mendukung rakyat.

"Harus dibahas dulu pasal Omnibus Law. Jika perlu, kita minta pemerintah pusat dan DPR untuk menjelaskan apa itu Omnibus Law," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution. Dia menyebut, DPRD siap meneruskan aspirasi ke Jakarta jika hasil yang dituangkan sudah dibahas bersama.

"Kami akan teruskan keberatan apapun yang akan disampaikan, tapi dengan konsep yang matang terhadap pandangan Omnibus Law," kata Basyaruddin.

Dialog tersebut juga dihadiri, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Muhammad Azwar, anggota DPRD Tebingtinggi, Jonner Sitinjak, Kaharuddin Nasution, Syamsul Bahri, Muhammad Erwin Harahap, Erniwati, Mangatur Naibaho, Waris, Fahmi Tanjung, Tamsil Husni. (BR3/T02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru