Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

Guru SMAN 58 DKI Ajak Pilih Ketua OSIS Seagama, PKB: Perbuatan Rasis Tidak Dibolehkan

* PKS Minta Disdik Beri Pembinaan
Redaksi - Sabtu, 31 Oktober 2020 08:30 WIB
678 view
Guru SMAN 58 DKI Ajak Pilih Ketua OSIS Seagama, PKB: Perbuatan Rasis Tidak Dibolehkan
Foto: Rachman Haryanto
Hasbiallah Ilyas
Jakarta (SIB)
Guru di SMA Negeri 58 Jakarta berkampanye atau mengajak murid-muridnya untuk memilih ketua OSIS seagama. Fraksi PKB DPRD DKI menilai hal itu dapat menimbulkan perpecahan.

"Memang ini membuat benih-benih ke anak muda ke depan yang fanatik yang tidak jelas, bikin perpecahan di kalangan umat beragama," ujar Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas saat dihubungi, Jumat (30/10).

Ilyas menuturkan, perbuatan rasis tidak diperbolehkan. Terlebih menurutnya hal ini terjadi di tingkat SMA. "Ya memang itu tidak bagus, itu dia satu rasis itu nggak bagus, hal-hal seperti ini harusnya tidak ada. Apalagi di tingkatan SMA takutnya membekas kepada anak-anak muda kita ke depan, paling tidak yang seperti ini harus ada tindakan tegas dari pemprov," kata Ilyas.

Ilyas mengatakan, perlu ada sanksi yang diberikan. Dia menilai sanksi dapat berupa skors, namun menurutnya bila hal tak ada perubahan maka perlu sanksi pemecatan. "Paling tidak diskors, kalau tidak ada perubahan sesuai dengan aturan yang ada dipecat," tuturnya.

Beri Pembinaan
Sementara itu, Fraksi PKS DKI meminta Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pembinaan pada pendidik.

"Disdik harus melakukan segera pembenahan dan pembinaan kepada para pendidik di DKI Jakarta, karena semua pendidik menjadi contoh teladan anak didiknya," ujar anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikhah kepada wartawan, Jumat (30/10).

Solikhah mengatakan, perbaikan dan pembinaan pendidik ini merupakan tugas bersama. Dia meminta agar tidak cepat menyalahkan guru tersebut, hal ini juga dinilai agar tidak memperkeruh suasana. "Ini menjadi tugas bersama, selain Disdik, juga legislatif, jangan memperkeruh suasana dalam situasi ini, karena belum tentu oknum pendidik tersebut bersalah," tuturnya.

Terkait sanksi yang diberikan, menurutnya hal ini juga tidak dapat diputuskan tergesa. "Jangan sampai aturannya tidak ada, tapi kita sudah terburu-buru untuk meminta agar oknum pendidik tersebut dipecat," kata Solikhah.

Solikhah berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan dan dijalankan. "Nilai-nilai Pancasila harus selalu ditanamkan dalam aplikasi yang nyata, baik dalam nilai keagamaan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono sudah angkat bicara soal oknum guru tersebut.

Diketahui sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono mengonfirmasi kabar viral di media sosial. Seorang guru berinisial TS mengajak murid-muridnya memilih pasangan calon ketua-wakil ketua OSIS yang beragama Islam. Tangkapan layarnya beredar viral.

"Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya," ucap TS dalam grup WhatsApp bernama Rohis 58.

Pesan itu berasal dari tanggal 22 Oktober. Grup WA itu berisi 44 orang murid Rohis. Dwi Arsono selaku Kepala Sekolah mengaku sudah menegur guru TS. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari sekolah telah dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk guru telah di-BAP di sekolah, ditegur, telah disampaikan ke Dinas. Saat ini, Dinas telah menindaklanjuti," kata Dwi Arsono, Rabu (28/10) kemarin. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru