Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

KPK Ungkap Kendala Kawal Bansos: Rendahnya Kualitas dan Transparansi Data

Redaksi - Selasa, 08 Desember 2020 08:21 WIB
389 view
KPK Ungkap Kendala Kawal Bansos: Rendahnya Kualitas dan Transparansi Data
Zunita/detikcom
Foto: Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati
Jakarta (SIB)
KPK mendapat ribuan keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang disalurkan oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK memastikan penyaluran bansos COVID-19 akan terus dikawal.

"KPK memastikan akan terus mengawal penyelenggaraan bansos ke depan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai salah satu program jaring pengaman sosial dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati, kepada wartawan, Senin (7/12).

Ipi menyebut KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos hingga saat ini. Menurutnya, permasalahan itu adalah akurasi data penerima bantuan sosial, baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

"Rendahnya kualitas dan transparansi data berdasarkan keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bansos seperti: bansos tidak tepat sasaran, tumpang tindih serta tidak transparan," katanya.

"Data per 9 November 2020 dari 1.650 keluhan, yang paling banyak dilaporkan adalah masyarakat merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata, yaitu 730 keluhan. Permasalahan tersebut berpangkal dari masalah pendataan, salah satunya DTKS yang tidak padan data NIK dan tidak terbaharui sesuai data kependudukan, serta minimnya informasi tentang penerima bantuan," sambungnya.

Ipi mengatakan saat ini KPK sedang melakukan kajian atas pengelolaan data di Kementerian Sosial, terkait kualitas data penerima bantuan pada Kementerian Sosisal. Menurutnya, KPK menemukan data pada dua Dirjen di Kementerian Sosial berbeda.

"Karenanya, KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut. Selain itu, integrasi data Kemensos dengan data daerah, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan, masih lemah," ujar Ipi.

Menurut Ipi, selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya. Ipi menyebut dalam pengadaan barang, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia atau vendor tertentu untuk penyaluran bansos, benturan kepentingan dari para pelaksana, hingga pemerasan dan penggelapan bantuan.

PANGGIL KETUA BPK
Penyidik KPK memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Agung Firman Sampurna dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/12) secara terpisah.

Selain Agung Firman Sampurna, KPK juga memanggil pejabat BPK RI lainnya yakni Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono. Agus juga dipanggil sebagai saksi dari tersangka LJP.

Diketahui, KPK baru melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Kedua tersangka itu ialah mantan anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Hari ini menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem di KemePUPR," kata pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Dia diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap. (detikcom/a)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru