Medan (SIB)
Dr Jonner Hasugian MSi selaku Ketua Tim Penelusuran Dugaan Plagiat oknum dosen USU mengatakan, kasus dugaan plagiat oleh oknum dosen USU sebagaimana diberitakan di berbagai surat kabar bermula dari adanya informasi dari media sosial dan saluran elektronik yang beredar luas tentang dugaan plagiat yang dilakukan seseorang anggota sivitas akademika USU berinisial “Dr MAâ€.
“Jika informasi tersebut benar, tentu ini sangat berdampak terhadap kredibilitas USU sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi yang sangat menjunjung etika dan kejujuran akademik,†kata Jonner di Medan, Sabtu (19/12).
Dikatakannya, perbuatan plagiat sangat menciderai nama baik sebuah perguruan tinggi yang tentu berdampak terhadap reputasi perguruan tinggi tersebut baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.
“Apalagi USU yang selama lima tahun terakhir telah menorehkan prestasi di tingkat nasional dan internasional. Tentu hal ini tidak kita inginkan, USU tiba-tiba jatuh hanya karena persoalan plagiarisme. Itulah sebabnya Rektor USU sebagai pimpinan tertinggi dengan cepat mengambil tindakan terhadap informasi tersebut agar semuanya bisa menjadi lebih jelas. Rektor segera membentuk tim penelusuran untuk menindaklanjuti informasi tersebut mengacu kepada sejumlah peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU pasal 39, ayat 1, 2, 3, 4, dan 5; Permendiknas No. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan Keputusan Rektor USU Nomor 1179/H5.1.R/SK/SDM/2008 tentang Kode Etik dan Peraturan Disiplin Dosen USU,†kata Jonner.
Untuk maksud tersebut, tim katanya telah menelusuri dan menelaah seluruh dokumen yang terkait dengan permasalahan tersebut dan telah melaporkan seluruh rangkaian kegiatan yang terkait dengan tugas tersebut kepada rektor.
Dikatakannya, tim mulai bekerja sejak 10 Desember 2020, menelusuri seluruh dokumen (artikel jurnal) yang disebutkan dalam informasi media sosial tersebut dengan cara mengunduh seluruh dokumen sesuai dengan URL dari masing-masing dokumen. Selanjutnya tim melakukan telaah terhadap seluruh dokumen yang ditemukan dan tautannya dengan dokumen lain yang terkait.
Menurutnya, metode atau cara yang digunakan oleh tim adalah menggunakan dua aplikasi pengujian kemiripan (similaritas) sebuah dokumen dengan dokumen lainnya yaitu Turnitin dan Plagiarism Checker X. Aplikasi Turnitin mampu mendeteksi tingkat kemiripan sebuah dokumen dengan berbagai dokumen di dunia maya yang terkoneksi dengan internet dan selanjutnya akan menunjukkan kemiripan dokumen dengan tanda warna dan menunjukkan persentase kemiripan dari seluruh kata atau kalimat yang mirip antara dokumen sumber dengan dokumen tujuan.
Selanjutnya timpal Jonner, aplikasi Plagiarism Checker X digunakan untuk membandingkan kemiripan dua dokumen dengan cara menyandingkan file dokumen sumber dan file dokumen tujuan. Cara lain yang ditempuh ialah menghitung secara manual kalimat penuh dari file hasil uji menggunakan Plagiarism Checker X dan merujuk kepada Anjungan Integritas Akademik Indonesia (Anjani) di http://anjani.ristekbrin.go.id/plagiarisme/.
Tujuan penghitungan ini untuk mendapatkan berapa banyak jumlah kalimat yang persis sama antara kedua dokumen dan untuk mengetahui kategori peringkat penyimpangan, apakah terjadi penyimpangan rendah, penyimpangan sedang dan berat.
“Apa beda plagiat dan autoplagiat? Mengenai hal ini perlu dijelaskan, dan untuk itu saya harus mengutip beberapa referensi. Tipe plagiat itu terdiri dari plagiarisme ide (plagiarism of ideas), plagiarisme kata demi kata (word for word), plagiarisme atas sumber (source), plagiarisme kepengarangan (authorship), self-plagiarism/autoplagiarism (Sumber: Parvati Iyer & Abhipsita Singh, 2005). Sedangkan self-plagiarism/autoplagiarism mencakup perbuatan: pendaurulangan karya, memecah topik dalam beberapa tulisan, publikasi ganda pada lebih dari satu media, penipuan akademik, rugikan ekspektasi pembaca, Infringe upon a Publisher’s Copyright (Sumber: Irving Hexham, Calgary University, Kanada, 2005),†ujarnya.
Dikatakannya, hasil penelusuran dan telaah terhadap seluruh dokumen terkait telah disampaikan kepada Rektor USU tanggal 12 Desember 2020. Selanjutnya atas permintaan Komisi I Dewan Guru Besar USU, Jonner selaku ketua tim telah memaparkan hasil temuan tersebut hari Selasa 15 Desember 2020 pukul 11.00 WIB sampai selesai secara luring dan daring.
Ditanya siapa yang berhak menetapkan seseorang sebagai pelaku plagiat atau tidak, Jonner menyebut penentuan perbuatan plagiat adalah kewenangan pejabat yang diatur oleh peraturan atau kode etik yang terkait dengan perbuatan tersebut.
Ditanya apakah kejadian seperti ini pernah terjadi di USU, Jonner menyebut perbuatan autoplagiat (self-plagiarism) pernah terjadi di USU pada tahun 2013 dan 2015. Pihak Universitas telah menjatuhkan sanksi kepada yang melakukannya berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan pemberian hak dosen untuk mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja selama satu tahun dan yang bersangkutan tidak dapat diusulkan kenaikan jabatan ke Guru Besar dan jabatan-jabatan lainnya baik di lingkungan USU maupun di luar USU.
Ditanya mengenai adanya penerbit/publisher predator, Jonner mengatakan idealnya setiap penulis artikel ilmiah mengetahui mana jurnal yang predator dan mana yang bukan predator, sebab secara berkala daftar jurnal predator selalu dapat diakses di dunia maya.
Bagaimana pendapatnya mengenai kelalaian editor? Menurutnya, editor sebuah jurnal internasional biasanya professional, akan merespon komunikasi dari setiap penulis sesuai dengan guidelines dan kode etik dari masing-masing jurnal. “Jadi, sangat kecil kemungkinannya editor jurnal internasional lalai, demikian Dr Jonner Hasugian MSi.
Dijelaskannya, hasil penelusuran/temuan tim yang diketuainya telah disampaikan di hadapan Komisi Etik Dewan Guru Besar USU pada hari Selasa (15/12). Kemudian, di pertemuan kedua, Dr MA telah menyampaikan sanggahan di Komisi Etik Dewan Guru Besar pada hari Rabu (16/12).
Menurut info di USU, pertemuan ketiga akan dibahas terkait laporan tim dengan sanggahan Dr MA dalam rapat pleno Dewan Guru Besar USU. Selanjutnya, akan ada keputusan rektor, setelah ada rekomendasi dari Dewan Guru Besar USU. (M01/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak