Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

PPATK Blokir 59 Rekening FPI

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 09:09 WIB
510 view
PPATK Blokir 59 Rekening FPI
Ari Saputra/detikcom
Ilustrasi FPI
Jakarta (SIB)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas pada 59 rekening Front Pembela Islam (FPI). Disebutkan uang dalam puluhan rekening itu berjumlah ratusan juta rupiah.

"Sampai dengan hari ini (5/1), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Rabu (6/1).

"(Total uang ada) Ratusan juta, cuma dari semua rekening yang ada," lanjutnya.

Natsir belum merinci total saldo yang ada di 59 rekening FPI. Dia hanya mengatakan pembekuan rekening FPI ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan utama, salah satunya kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," terang dia.

Dia pun menambahkan pembekuan rekening ini juga sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Natsir menerangkan PPATK saat ini sedang melakukan penelusuran dan transaksi di rekening FPI.

"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," kata dia.

Ajukan Keberatan
Menanggapi pemblokiran 59 rekening tersebut, pihak pengacara akan mengajukan keberatan.

"Tentunya kita akan mengajukan keberatan. Tapi nanti saya akan berkoordinasi dengan bendahara DPP FPI (sebelum mengajukan keberatan)," ujar kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi.

Sugito mengaku tak mengetahui FPI memiliki 59 rekening. Dia hanya mengatakan FPI hanya memiliki satu rekening resmi.

"Kalau saya itu tahunya cuma rekening resmi yang di DPP. Kalau rekening-rekening lainnya yang berafiliasi, yang berhubungan dengan FPI, saya tidak tahu. Iya (hanya satu rekening FPI yang dibekukan), setahu saya rekening resmi FPI cuma satu," terang dia.

"Ini kok 59, ini rekening siapa saja yang terkait dengan FPI atau tidak, saya nggak tahu juga, yang berafiliasi dengan FPI. Kan begini, afiliasi kan mungkin juga apa yang terkait dengan bidang-bidang di FPI, mungkin saja itu bisa terjadi tapi saya belum ngecek," ujar Sugito. (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru