Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Polisi OTT Oknum Kadis Sosial Pemkab Sergai di Rumah Makan

* Uang Rp30 Juta Disita
Redaksi - Sabtu, 23 Januari 2021 08:27 WIB
466 view
Polisi OTT Oknum Kadis Sosial Pemkab Sergai di Rumah Makan
Foto SIB/Bonny Sembiring
TUNJUKKAN: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit Tipidkor Iptu E Sidauruk, KBO Iptu Adi Santika dan lainnya menunjukkan tersangka If beserta
Sergai (SIB)
Oknum Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) berinisial If terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai di Rumah Makan (RM) Cindelaras, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kamis (21/1) siang.

Informasi diperoleh SIB menyebutkan, awalnya sekira pukul 14.00 WIB, sejumlah petugas kepolisian yang berpakaian preman tiba-tiba memasuki rumah makan tersebut dan secara cepat langsung mengamankan If.

Selain If, polisi turut menangkap seorang lagi yang disebut-sebut juga berstatus ASN, lalu menggelandang keduanya ke Mako untuk diperiksa secara intensif.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, If akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, If kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit Tipidkor Iptu E Sidauruk, KBO Reskrim Iptu Adi Santika dan lainnya saat menggelar press release, Jumat (22/1) malam, di Mapolres Sergai.

Robin menyatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan tindaklanjut dari laporan salah satu pemasok barang (distributor) E-Warung di Kecamatan Perbaungan yang mengaku resah karena berulang kali diintimidasi tersangka.

"Modus operandinya yakni melakukan pengancaman akan menggantikan distributor lama ke distributor yang baru apabila tidak memberikan sejumlah uang ke tersangka," ucapnya.

Perwira berpangkat melati dua emas itu juga menyebut, usai menerima laporan tersebut, sejumlah personel Tekab Polres langsung melakukan penyelidikan ke rumah makan (RM) Cindelaras di Kecamatan Seirampah dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, sambung Kapolres, petugas turut menyita barang bukti (BB) uang tunai Rp 30 juta yang dibungkus kertas warna putih dan 1 HP.

Atas perbuatannya, Pejabat Eselon II itu beserta BB diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"If akan dijerat pasal 12b dan pasal 11 UU RI Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Robin Simatupang. (T06/T01/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru