Senin, 09 September 2024
Dipecat dari PDIP

Anggota DPRD Samosir Rismawaty Gugat DPP PDIP di PN Jakarta Pusat

Redaksi - Senin, 15 Maret 2021 08:53 WIB
1.046 view
Anggota DPRD Samosir Rismawaty Gugat DPP PDIP di PN Jakarta Pusat
Internet
Rismawaty Simarmata (tengah) didampingi Drs Saragi Tua Simarmata dan Tumpal Simarmata
Medan (SIB)
Dipecat dari PDIP, Anggota DPRD Samosir, Rismawaty Simarmata akhirnya menggugat DPP PDIP di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan menyusul pemecatan pada 25 Februari 2021 oleh Ketua Umum DPP PDIP, Hj Megawati Soekarnoputri.

"Bisa saja DPP PDIP dalam hal ini Ibu Hj.Megawati sebagai Ketua Umum tidak mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi di DPC PDIP Samosir," ujarnya menjawab wartawan, Sabtu (13/3).

Rismawaty didampingi Sekretaris dan Ketua Punguan Simarmata DPW Kota Medan Drs Saragi Tua Simarmata SE Ak MM dan Ir Tumpal Simarmata menyebutkan, sebelumnya dia sudah melayangkan Surat Verifikasi ke DPP PDIP dengan harapan masalahnya bisa terang benderang.

Sampai saat ini belum ada jawaban, sehingga Risma menggugat melalui Kuasa Hukumnya. Padahal Risma sangat loyal kepada partai, terbukti saat pencalonan bupati kemarin dia mundur supaya tidak terganggu suara PDIP kepada kandidat yang diusung partainya. Demikian Saragi Tua menambahkan, dan diaminkan Risma.

Ditambahkan, orang tua dari Rismawaty ini yaitu Alm Drs WP Simarmata merupakan Tokoh Marhaenis dan juga sangat mencintai PDIP sehingga namanya tidak asing di Samosir dengan "00 hello feminist" sebutan Parsopo Toba ( Pemilik Hotel Sopo Toba di Ambarita Samosir) juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Paguyuban Simarmata Se Indonesia sampai diakhir hidupnya.

"Justru itulah kami ikut prihatin atas pemecatan ini dan memberikan dukungan secara moral," ujarnya.

Rismawaty sebelumnya Wakil Ketua DPC PDIP Samosir. Tahun 2014 -2019, Ketua DPRD Samosir dan 2019 -2024 Anggota DPRD Samosir

Dia menjelaskan, gugatan yang didaftarkannya ke PN Jakarta Pusat tersebut dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Dalam petitum gugatannya, Rismawaty meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.(rel/R4/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
komentar
beritaTerbaru