Jakarta (SIB)
MK (Mahkamah Konstitusi) memerintahkan KPU menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Madina (Mandailing Natal) dan Labuhanbatu.
"Memerintahkan KPU Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (22/3).
Pemungutan suara ulang yang dimaksud digelar di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, serta TPS 001 dan 002 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penyabungan Utara.
"Yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Mandailing Natal merombak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga TPS di atas. Salah satu alasan pengulangan pemilihan suara adalah telah terjadi pencoblosan surat suara di meja KPPS oleh ketua dan anggota PPS. Selain itu, ada penggelembungan suara.
"Hal ini mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," beber Anwar.
Kasus bermula saat pasangan calon nomor 1 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution menggugat keputusan KPU setempat. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada, yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri, tidak sah. Alhasil, keputusan KPU tersebut dibawa pihak yang kalah ke MK.
MK juga memerintahkan PSU di Pilbup Labuhanbatu. Sebab ada kecurangan di sejumlah TPS.
Dalam putusannya, MK menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 TPS yaitu:
1. TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
2. TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
3. TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Sebagaimana diketahui, gugatan itu diajukan oleh Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Keduanya menggugat keputusan KPU setempat yang memutuskan perolehan suara Pilbup Labuhanbatu:
1.Tigor Panusunan Siregar- Idlinsah Harahap meraih 19.814 suara.
2.Erik-Ellya meraih 87.292 suara
3.Andi Suhaimi Dalimunthe meraih 88.130 suara.
4.Abd Roni-Ahmad Jais meraih 28.726 suara.
5.Suhari Pane-Irwan Indra meraih 12.909 suara.
Labusel
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Labusel di 16 TPS. MK menilai ada pelanggaran prinsip demokrasi dalam pemungutan suara di 16 TPS tersebut, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kasus bermula saat KPU Labuhanbatu Selatan menetapkan Edimin dan Ahmad Padli memperoleh 66.007 suara Pilbup Labuhanbatu Selatan. Sedangkan pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap sebanyak 65.429 suara.
Hasnah tidak terima karena menurutnya dia meraih 65.429 suara dan perolehan suara Paslon Edimin-Ahmad adalah sebesar 65.340 suara. Karena berselisih paham dengan KPU, Hasnah membawa kasus itu ke MK. Apa kata MK?
"Memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS," kata ketua majelis, Anwar Usman dalam dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (22/3).
MK memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan perintah di atas. Setelah pemungutan suara ulang, hasilnya tidak perlu dilaporkan ke MK dan cukup dihitung lagi sehingga KPU setempat yang akan menetapkan siapa peraih suara terbanyak.
MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat panitia TPS baru di lokasi pemungutan suara ulang. Selain itu, MK juga memerintahkan Bawaslu RI dan KPU RI memberikan supervisi kepada KPU Labuhanbatu Selatan dan Bawaslu Labuhanbatu Selatan dalam proses di atas.
"Memerintahkan kepada Polri, Polda Sumatera Utara dn Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar.
Dr Fahri Bachmid SH MH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Hj Hasnah Harahap dan Drs Kholil Jufri Harahap yang dikonfirmasi mengatakan, sebagai tim kuasa hukum pemohon sangat menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, MK telah memperlihatkan fungsi dan perannya sebagai sebuah lembaga peradilan yang benar-benar menegakan konstitusi.
"Atas putusan ini, maka kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dan memastikan bahwa tahapan dan proses PSU di 16 TPS akan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur demokrasi konstitusional yang benar, dengan tetap menegakan prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil)," ujarnya.
Fahri Bachmid, berharap penyelenggara bersikap dan bertindak profesional dalam proses tersebut. Hal itu, kata dia, agar masyarakat di Kabupaten Labusel, dapat menggunakan hak demokrasinya secara substansial.
Ketua KPU Kabupaten Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Menurutnya, setelah salinan diterima baru diketahui apa-apa saja yang diperintahkan MK.
"Belum kita terima salinannya biar bisa kami pelajari amar putusannya," katanya. (detikcom/hariansib.com)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak