Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Polda Sumut Tetapkan Pemilik Akun FB Tersangka Terkait Komentar Tak Senonoh KRI Nanggala-402

Redaksi - Rabu, 28 April 2021 08:38 WIB
652 view
Polda Sumut Tetapkan Pemilik Akun FB Tersangka Terkait Komentar Tak Senonoh KRI Nanggala-402
Foto: Dok/Polda Sumut
Tersangka IK saat diinterogasi Polisi
Medan (SIB)
Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun Facebook, Imam Kurniawan alias IK, setelah ditangkap usai komentarnya viral bernada melecehkan (komentar tak senonoh) kepada istri korban kapal selam Nanggala 402.

“Statusnya sudah ditetapkan tersangka dan diambil alih Subdit Siber Polda Sumut yang sebelumnya ditangani Polres Belawan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/4) sore di kantornya.

Hadi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, tersangka IK sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditahan.

Tersangka mengakui telah memposting kata-kata yang tidak pantas itu, atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya diberitakan SIB, kasus ini berawal saat grup Facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ mengunggah berita duka KRI Nanggala-402. Akun tersebut meminta agar mendoakan para prajurit yang gugur.

Namun akun Facebook milik Imam Kurniawan, kemudian mengomentari postingan itu dengan kalimat tidak pantas dan melecehkan para istri korban kapal selam KRI Nanggala-402. (A18/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru