Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

GAMKI Mengutuk Pembunuhan Wartawan di Simalungun

* Minta Publik Beri Informasi Apapun pada Polisi untuk Ungkap Pembunuh Wartawan
Redaksi - Rabu, 23 Juni 2021 08:18 WIB
567 view
GAMKI Mengutuk Pembunuhan Wartawan di Simalungun
Foto Dok
Maruli Silaban
Medan (SIB)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengutuk pembunuhan wartawan di Simalungun. Organisasi kader itu pun meminta publik memberi informasi apapun pada kepolisian untuk mengungkapnya.

Wakil Ketua Umum GAMKI Sherly Wattimena di Jakarta, Minggu (20/6) menyatakan hal tersebut. Terpisah, Ketua DPP GAMKI Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM, Maruli Silaban ST MH mengatakan, pembunuhan pada insan pers adalah bentuk perlawanan terhadap hukum, demokrasi dan kemanusiaan. "Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi pewarta saat menjalankan tugas profesi sebagai wartawan. Semua pihak harus hormati dan ikuti aturan hukum yang berlaku jika tidak puas dengan pemberitaan,” kata pengacara soor di Jakarta yang juga Ketua Caretaker DPD GAMKI Sumatera Utara.

Sebagaimana diberitakan, jurnalis Mara Salem Harahap yang pemimpin redaksi media online tewas pasca ditembak organ tak dikenal (OTK) di Kabupaten Simalungun, SU pada Sabtu (19/6). Atas wafatnya pria yang disapa Marsal Harahap tersebut, GAMKI menyampaikan duka cita.

Sherly mengategorikan, wartawan yang tewas tersebut fokus pada pemberitaan penyalahgunaan narkoba dan kriminalitas, kemudian ditembak mati, berarti benar-benar lampu merah bagi kebebasan pers Indonesia. “GAMKI mengajak segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” tegasnya.

Maruli Silaban mengurai, GAMKI dan pers adalah saudara kandung karena para pendiri organisasi tersebut seperti Sarwoko (+) merupakan tokoh pers di masa kemerdekaan dan Sutan Gunung Mulia yang merupakan tokoh pendidikan dan sastra nasional

Ia meminta Komnas HAM untuk turun melakukan investigasi dan pengumpulan data untuk mengungkap kasus pembungkaman kebebasan pers yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM ini. “Bersinerji dengan kepolisian untuk mengungkap. GAMKI mendesak kepolisian untuk mengungkap motif pembunuhan serta pelaku dan aktor intelektual di balik kasus penghilangan nyawa tersebut," pungkasnya. (R10/a)
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru