Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025
Terkait Pengadaan Laptop Tahun 2017 untuk 380 Desa

Dinas PMD Deliserdang Diduga Mark Up Anggaran Sebesar Rp 2 Miliar Lebih

* Mantan Kadis PMD: “Itu Tidak Benar”
Redaksi - Jumat, 24 September 2021 09:28 WIB
907 view
Dinas PMD Deliserdang Diduga Mark Up Anggaran Sebesar Rp 2 Miliar Lebih
Internet
Ilustrasi
Deliserdang (SIB)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diduga mark up anggaran pengadaan Laptop Tahun 2017 yang didistribusikan kepada 380 desa se-Kabupaten Deliserdang.

Togi Saragih dari lembaga pengamat anggaran Kabupaten Deli Serdang kepada SIB, Kamis (23/9) sore mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya melakukan investigasi di sejumlah desa. Hasilnya pengadaan Laptop Tahun 2017 lalu seharga Rp 12 juta/unit dan diwajibkan seluruh desa memiliki, padahal harga Laptop merk Accer saat itu berkisar Rp6-7 juta per unit.

Pembayaran Laptop dilakukan secara tunai. Setelah pihak desa menerima Laptop dari Kepala Seksi Dinas PMD inisial HR, dengan dana pembayaran diambil dari anggaran dana desa (ADD), lalu dananya diserahkan kepada HR.

"Hasil investigasi kami, pengadaan Laptop atas perintah oknum Kadis PMD Deli Serdang Tahun 2017 saat itu berinisial DM kepada Kepala Seksinya (Kasi) inisial HR dan dijual kepada 380 Desa se-Kabupaten Deliserdang seharga Rp12 juta per unit," tegas Togi Saragih.

Menurut Togi, harganya sangat fantastis dan sangat besar, jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp 4,5 miliar lebih. Harga Rp12 juta per unit sangat tidak wajar, sementara Laptop satu unit saat itu merk Acer berkisar Rp 6-7 juta. Apalagi Kasi HR membeli langsung dari distributor, pasti mendapatkan diskon," tegas Togi.

Sebelumnya kata Togi Saragih, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dan informasi dari beberapa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, terkait belanja Laptop anggaran Tahun 2017 lalu.

Sejumlah Kades mengakui dan membenarkan, harga mencapai Rp12 juta per unit. Bahkan ada Kades mengatakan kecewa atas harganya yang sangat tinggi dan kemahalan.

"Tetapi Kades-Kades saat itu nggak berani dan takut banyak komentar, karena desa dibawah naungan Dinas PMD, sehingga terpaksa membayar dari ADD Tahun 2017, ditambah lagi yang menagih langsung HR dari Dinas PMD Pemkab Deliserdang," tegas Togi.

Togi menegaskan, dalam waktu dekat ini timnya akan melayangkan surat kepada Kajari Deli Serdang dan pihak Unit Tipikor Polda Sumut, agar HR oknum Kasi yang saat ini menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PMD Deli Serdang diperiksa dan persoalan ini bisa terang benderang sampai ke pengadilan.

"Peristiwa ini sudah merugikan uang negara kurang lebih Rp 2 miliar, akibat dugaan Mark Up pengadaan Laptop yang dilakukan oknum Kasi HR Dinas PMD tersebut," kata Togi Saragih.

Dikonfirmasi SIB, mantan Kadis PMD inisial DM, Kamis (23/9) sore lewat telepon selulernya membantah. Katanya, pengadaan Laptop untuk desa saat itu memang wajib untuk keperluan menginput data keuangan desa.

Namun, DM menegaskan kalau pengadaan Laptop dari Dinas PMD itu tidak benar, sebab Dinas PMD tidak pernah menjual atau menekankan pengadaan Laptop wajib dibeli pihak desa dari Dinas PMD.

"Kalaupun kejadian itu benar, saya sama sekali tidak mengetahuinya. Oknum Kasi HR lah yang bertanggung jawab kalau informasi itu benar," kata DM.

Sementara saat dihubungi berulangkali lewat telepon selulernya, HR tidak menjawab dan pesan singkat yang dikirim juga tidak berbalas. (A18/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru