Medan (SIB)
Angka harian kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali naik dari sehari sebelumnya. Kasus baru tanggal 30 Oktober 2021, tercatat 19 orang, sembuh hanya 11 orang dan meninggal bertambah dua orang.
Sedangkan kasus sehari sebelumnya sembilan orang, sembuh 30 orang dan meninggal dua orang. Jumlah tersebut dilansir dari harianSIB.com dan laporan media harian Covid-19 Kemenkes, Sabtu (30/10).
Di hari yang sama, peringkat Sumut kembali naik ke posisi ketujuh sebagai daerah penyumbang kasus baru Covid-19 di Indonesia. Sehari sebelumnya, Sumut di peringkat 15.
Peringkat pertama daerah Jawa Barat sebanyak 142 orang, DKI Jakarta peringkat kedua sebanyak 96 orang, Jawa Timur peringkat ketiga sebanyak 81 orang, Jawa Tengah peringkat keempat sebanyak 65 orang.
Kemudian, DI Yogyakarta peringkat kelima sebanyak 32 orang, Bali peringkat keenam sebanyak 25 orang, Sumatera Utara peringkat ketujuh sebanyak 19 orang.
Sementara, pemerintah resmi menurunkan harga swab Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Humas RS USU Medan Muhammad Zeinizen mengatakan, pemeriksaan PCR di rumah sakit milik USU itu gratis. "Gratis kita, mana ada kita buat tarif," kata Zeinizen, seperti dilansir dari harianSIB.com, Sabtu (30/10).
Ia mengatakan pelayanan pemeriksaan PCR ini kepada pasien Covid-19. "Kami hanya fokus kepada pasien saja. Pemeriksaan PCR gratis ini dimulai bulan Mei tahun 2020 sampai dengan hari ini," ujarnya.
Demikian juga dengan RSUD Dr Pirngadi Medan membuka pelayanan tes PCR secara gratis. Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan dr Suryadi Panjaitan MKes SpPD Finasim mengatakan, warga Medan yang melakukan PCR, gratis.
"Warga Medan gratis bila ada keluhan sakit yang mengarah ke virus corona dan melakukan kontak erat dengan pasien. Kalau tes PCR untuk syarat penerbangan kami tidak melayani, karena ini untuk pelayanan yang sakit," kata dr Suryadi Panjaitan.
Ia menambahkan bagi warga luar Medan juga gratis dengan keluhan sakit mengarah Covid-19. "Pasien dari daerah juga ada yang dirujuk ke kita, gratis juga, begitu juga dengan orang yang kontak dengan pasien. Kami gak ada bayar, gratis," ujarnya.
Sedangkan tarif tes PCR yang baru di RSUP H Adam Malik akan diberlakukan per 1 November 2021. "Per 1 Nov nanti kami berlakukan tarif swab PCR baru, mengikuti instruksi pemerintah," kata Sub Koordinator Hukormas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak MIKom.
Ia mengatakan tarif baru itu nantinya bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR secara mandiri, bukan untuk pasien Covid-19. "Swab PCR mandiri ya, bukan untuk pasien terpapar corona," ujarnya. (SS6/f)