Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati 5 Kurir 57 Kg Sabu

Redaksi - Jumat, 19 November 2021 09:12 WIB
495 view
Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati 5 Kurir 57 Kg Sabu
(Foto : SIB/Mangihut Simamora)
KONFERENSI PERS : Kajari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau didampingi Kasi Pidum Aben Situmorang dan Christin Sinaga ketika memberikan keterangan terkait 5 kurir sabu seberat 57 Kg lebih dalam konferensi pers di Kejari Asahan, Kamis
Kisaran (SIB)
Kejari Asahan menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada 5 terdakwa kurir sabu dalam persidangan di PN Kota Tanjungbalai, Kamis (18/11).

"Kelima terdakwa masing-masing berinisial Ha alias A, Sof alias I, JS, AFS alias Bu dan MP," ungkap Kajari Asahan Aluwi SH melalui Kasi Intel Josron Malau didampingi Kasi Pidum Aben Situmorang dan Christin Juliana Sinaga dalam konferensi pers di Kejari Asahan, Kamis (18/11).

Dijelaskannya, para pelaku ditangkap polisi berawal dari penemuan diduga sabu yang dilanjutkan penggerebekan Sabtu (17/4/2021) di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Dari para pelaku disita barang bukti berupa 55 bungkus teh Cina berisikan diduga sabu seberat 57,799,99 gram atau 57 Kg lebih dan 5 ribu pil ekstasi seberat 1.191 gram.

Lanjut Josron, kelima terdakwa merupakan anggota peredaran Narkoba sindikat internasional dan memiliki peran yang berbeda yakni ada yang membawa dari laut, ke pinggiran serta menaikkan ke darat.

"Tuntutan pidana hukuman mati kita jatuhkan karena tidak ada hal yang meringankan, merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba," tegasnya.

Ditambahkan Josron, berdasarkan keterangan dari terdakwa diketahui para tersangka sudah sering menjadi kurir, namun baru kali ini tertangkap.

"Untuk kasus kita pecah menjadi 3 berkas. Tuntutan yang kita berikan sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Persidangan dipimpin majelis hakim DR Salomo Ginting SH (ketua), Joshua Sumanti, Anita Meilyna (anggota) dan JPU dari Kejari Asahan Aben Situmorang SH (Kasi Pidum) bersama Christin Sinaga," pungkasnya. (SS17/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru