Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Dana Saksi Parpol di-APBN Rp700 M Dikuatirkan ‘Ada Udang Dibalik Batu’

* DPRDSU: Porpol Tak Ingin Terjebak dan Pemerintah ‘Konyol’ Jika DIPA-nya Tak Ada
- Sabtu, 01 Februari 2014 15:06 WIB
457 view
Dana Saksi Parpol di-APBN Rp700 M Dikuatirkan ‘Ada Udang Dibalik Batu’
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Munculnya isyarat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tentang dana saksi parpol pada Pemilu 2014, yang dianggarkan di APBN  2014 sebesar Rp700 milIar melanggar aturan, mendapat tanggapan serius dari kalangan parpol khususnya yang berada di DPRD Sumut, karena tidak ingin terjebak ikut-ikutan melanggar aturan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumut H Muhammad Afan SS dan H Sigit Pramono Asri SE kepada wartawan, Rabu (29/1) melalui telepon seluler di gedung wakil rakyat tersebut, terkait KPK mengisyaratkan dana saksi parpol Rp700 milyar dari APBN melanggar aturan.

Berdasarkan informasi bahwa dari dana saksi Rp700 milIar itu disediakan untuk 12 parpol,  masing-masing saksi dianggarkan Rp100.000 per orang di 545.778 TPS, sehingga untuk saksi dari parpol diperkirakan dialokasikan sebesar Rp54,5 milyar.

Tapi, kata Afan, sikap parpol seperti PDI Perjuangan sudah tegas menolak dan minta dana itu dibatalkan, karena parpol tidak ingin terjebak ikut melanggar aturan, sebab pemerintah mengalokasikan anggaran itu tidak transparan dan tidak ada regulasi atau aturan.

“Dengan munculnya dana saksi sebesar Rp700 miliar secara tiba-tiba, tentu menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar bahwa pengalokasian dana itu ada udang dibalik batu. Kenapa tidak dari tiga tahun lalu dianggarkan dan kenapa baru sekarang,” tanyanya.

Karena, lanjut Afan yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu, PDI Perjuangan dari dulu sudah mendorong agar semua dana/biaya pemilu ditanggung Negara, jika bangsa ini menginginkan pemilu berkualitas dengan luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil), tapi tidak disahuti pemerintah. “Sekarang, tiba-tiba pemerintah menganggarkan sebagai percobaan.

Perlu diingat bahwa negara ini bukan Negara kelinci,” tandasnya. Sementara menurut Sigit Pramono, kalau dana saksi parpol yang dianggarkan di APBN tidak ada aturannya atau tidak ada  Daftar Isian Pengajuan Anggaran (DIPA), pemerintah ‘konyol’ dan jangan digunakan dana itu, karena KPK sudah memberi isyarat dan warning.

“Kalau kita mau aman, ikuti aturan, karena tanpa dianggarkan pemerintah pun, Pemilu tetap berjalan sesuai dengan jadwal dan kita jangan jadi orang cengeng, karena tidak dianggarkan dana saksi,” tandas Sigit.

Sigit dari PKS itu memperkirakan, dana saksi parpol itu ada di pos bawaslu agar pengawasan terhadap pemilu 2014 dapat dilakukan lebih efektif dengan bersinergis dan melibatkan saksi-saksi parpol. Parpol dalam hal ini pasif bukan aktif.

“Pemerintah dan bawaslu berkeinginan pemilu 2014 berkualitas yaitu berlangsung luber jurdil, sehingga saksi-saksi parpol dilibatkan dengan menggunakan dana APBN. Kalau parpol dibantu secara legal dan sesuai aturan kenapa tidak,” ujar Sigit lagi.(A4/w).
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru