Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi - Rabu, 12 Januari 2022 10:26 WIB
324 view
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni.   
Jakarta (SIB)
Terdakwa Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terkait SARA. Yahya Waloni mengaku menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Saya menerima Yang Mulia," kata Yahya Waloni dalam persidangan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Sementara itu jaksa penuntut umum, Baringin Sianturi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Ia mengatakan, akan melaporkan terlebih dulu hasil vonis tersebut sebelum memutuskan banding, ia menilai peluang untuk banding tetap ada.

"Ada semua kemungkinan (peluang banding) ada, nanti kami teliti lagi sejauh mana pertimbangan majelis hakim, mana celah-celahnya kemungkinan kami ada banding, kemungkinan bisa terima," ujarnya.

Sebelumnya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.

Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata jaksa Ketua Majelis Hakim Hariyadi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Kasus ini bermula ketika pada Rabu, 21 Agustus 2019, terdakwa Yahya Waloni sebagai penceramah diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema 'Nikmatnya Islam'.

Pada hari itu, jumlah anggota jemaah sekitar 700 orang, tetapi terdakwa dalam mengisi kegiatan ceramah tersebut ternyata memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, karena menyangkut kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat Kristen sehingga materi ceramah diduga dapat menyakiti umat kristiani.

Padahal, selain didengar oleh jemaat masjid tersebut, ceramah itu ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebook, sehingga ditonton oleh khalayak ramai.

Hakim menuturkan alasan pemberat dan meringankan, salah satunya Yahya Waloni telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf.

"Keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa menyatakan permohonan maafnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Hariyadi.

Selain itu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai dapat merusak kerukunan antar umat agama.

Atas vonis tersebut, Yahya Waloni menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah mau mengajukan banding atau tidak.

"Saya terima Yang Mulia," ujar Yahya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan.(detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Konfercab DPC PDIP Medan Ditunda

Konfercab DPC PDIP Medan Ditunda

Medan (harianSIB.com)Konfercab DPC PDIP Kota Medan dan Kabupaten Karo ditunda. Seharusnya Konfercab dilangsungkan Kamis (20/11/2025) pada Ko