Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

DPRD SU Minta Polda dan Kejati Usut Raibnya Minyak Kotor CPO di PT PSU Rugikan Negara Rp2,5 M

* Gubernur Sumut Terkejut Mendengar Kabar Hilangnya 50 Ton Miko CPO
Redaksi - Selasa, 18 Januari 2022 09:44 WIB
514 view
DPRD SU Minta Polda dan Kejati Usut Raibnya Minyak Kotor CPO di PT PSU Rugikan Negara Rp2,5 M
Foto: Istimewa
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Artha Berliana Samosir. 
Medan (SIB)
Anggota Komisi C DPRD Sumut Artha Berliana Samosir meminta Polda Sumut dan Kejati Sumut mengusut dugaan raibnya 50 ton Miko (minyak kotor) CPO di PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara) yang telah merugikan negara Cq Pemprov Sumut sebesar Rp2,5 miliar.

"Kita berharap kedua instansi penegakan hukum ini mengusut adanya dugaan kehilangan Miko CPO di PKS (Pabrik Kelapa Sawit) Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal dan PKS Laut Tador Kabupaten Batubara," jelas Artha Berliana kepada wartawan, Senin (17/1) di DPRD Sumut.

Politisi PDI Perjuangan Sumut itu heran, kenapa hilangnya Miko tersebut terkesan ditutupi, sehingga tidak diketahui siapa oknum pencurinya. Apakah dibawa dengan truk atau dijual per jerigen atau hilang dicuri "tuyul".

"PT PSU itu merupakan BUMD yang didirikan untuk meningkatkan APBD Sumut, tapi sejauh ini malah mengeruk uang rakyat, Saya curiga jika PT PSU selama ini hanya dimanfaatkan untuk lumbung penghasilan oknum tertentu dengan tujuan memperkaya diri dan kelompoknya," tegas Artha.

Sebagaimana diketahui, kata Artha, kehilangan Miko tersebut sangat merugikan perusahan daerah tersebut, kerena merupakan asset dan bagian keuntungan yang dimasukkan sebagai laba untuk perusahaan dan menjadi penyumbang PAD Sumut 2022.

Berkaitan dengan itu, Artha berharap kepada Polda dan Kejati untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kehilangan Miko yang termasuk asset Pemprov Sumut dimaksud, demi transparannya kinerja di jajaran PT PSU dimaksud.

Terkejut
Ketika hal ini dikonfirmasi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku terkejut mendengar adanya informasi hilangnya 50 ton Miko CPO yang dikelola PT PSU.

“Saya baru dengar kabar burung ini dan pastinya saya belum tahu,” kata Edy saat diwawancarai wartawan di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (17/1).

Edy mengaku, akan menelusuri kebenaran kabar tersebut dan berjanji akan menjawabnya setelah mendapat kebenaran informasinya. “Makanya sekarang belum bisa saya jawab, nanti setelah tahu saya jawab,” ujarnya singkat. (A4/A13/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru