Jumat, 25 April 2025

Kecelakaan Maut Balikpapan, Truk Tronton Tabrak Sejumlah Pengendara, 4 Tewas

* Polisi Amankan Sopir Truk dan Jadi Tersangka
Redaksi - Sabtu, 22 Januari 2022 08:47 WIB
461 view
Kecelakaan Maut Balikpapan, Truk Tronton Tabrak Sejumlah Pengendara, 4 Tewas
Foto: Antara/HO/Novi A
RINGSEK: Warga mengamati sebuah mobil yang ringsek akibat ditabrak truk tronton di Turunan Rapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1). (
Balikpapan (SIB)
Kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Truk tronton yang mengalami rem blong menyeruduk sejumlah pengendara .

Polisi masih mendata jumlah kendaraan yang ditabrak dan kemungkinan korban tambahan.

Lokasi kecelakaan berada di area turunan simpang traffic light Muara Rapak. Truk yang mengalami rem blong itu langsung menabrak sejumlah pengendara baik mobil dan motor.

"Dari arah belakang meluncur truk tronton. Truk tronton itu mengalami rem blong, sehingga menyeruduk kendaraan di depannya yang berhenti di lampu merah," lanjut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1).

Polisi menyebut, ada empat orang yang tewas, bukan lima.

"Meninggal dunia 4 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/1).

Dedi menyebut, satu korban lainnya kritis. Sementara, ada 21 orang lain yang mengalami luka-luka.

"Kritis 1 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 17 orang," tuturnya.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pengendara roda dua dan roda empat memenuhi lajur kanan dan kiri sembari mengantre di lampu merah Persimpangan Muara Rapak, Jumat (21/1). Seketika pada sekitar pukul 05.00 Wita datang truk tronton dari arah belakang dan langsung menyeruduk puluhan pengendara yang tengah mengantre tersebut.

Dalam rekaman CCTV truk tronton maut berwarna merah itu tampak melaju dengan kecepatan tidak normal dari arah belakang.

Tronton tersebut kemudian terlihat mulai menyeruduk pengendara di depannya sekitar 70 meter dari lampu merah. Mobil dan motor kemudian terlihat berserakan.

Sebanyak 20 kendaraan rusak akibat diseruduk tronton maut tersebut.

"Enam unit mobil dan 14 motor mengalami kerusakan," kata Yusuf.

Ia menjelaskan, para korban dievakuasi ke sejumlah rumah sakit. "Rumah Sakit Umum Kanujoso, Rumah Sakit Beriman, dan Rumah Sakit Ibnu Sina," tutur dia.

Diamankan
Polisi mengamankan sopir truk tronton di Polresta Balikpapan.

"Pengemudi (tronton) sudah kami amankan ke Polresta Balikpapan," kata Yusuf.

Sopir tronton tersebut diketahui bernama M Ali (47). Truk tronton yang dikendarainya itu bermuatan kapur. "Muatan kontainer 20 feet berisi kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat," kata Yusuf.

Sopir disebut sudah menurunkan gigi persneling dari empat ke tiga, namun upaya itu tidak cukup karena rem truk tronton blong. "Rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju (kencang) dan menabrak yang ada di depannya dan pada saat kejadian TL (traffic light) Muara Rapak warna merah," kata dia.

Pelanggaran
Polisi menyebut, sopir truk melanggar 2 aturan. Dalam aturan, truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, namun sopir truk itu tetap bandel melintas di lokasi kejadian.

"Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan)" ujar Kombes Yusuf Sutejo .

Aturan yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

"Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ," tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

"(Pelanggarannya) Dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," katanya.

Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran lain di kasus kecelakaan maut ini. Pemilik kendaraan juga akan didalami.

"Itu nanti pendalaman lebih lanjut, bagaimana maintenance (perawatan kendaraan), kan harus kita periksa, kita belum periksa ke sana," tuturnya.

"Kita baru fokus kepada penanganan keselamatan korban. Sama pembersihan TKP supaya bisa lagi digunakan itu jalan," paparnya.

Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan M Ali (47) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut Balikpapan.

"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kombes Yusuf Sutejo.

M Ali dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.

Selain itu mengenai kondisi supir, Yusuf menjelaskan, bahwa keadaannya dalam kondisi baik.

"Kondisi baik, sehat-sehat saja," terangnya.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap M Ali. Atas kejadian itu supir dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tetang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," tutupnya.

Tak Berfungsi
Berdasarkan keterangan, M Ali (47), saat kejadian pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi.

"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru