Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Menag Buat SE Atur Kegiatan Keagamaan di Tengah Lonjakan Covid

Redaksi - Senin, 07 Februari 2022 09:42 WIB
331 view
Menag Buat SE Atur Kegiatan Keagamaan di Tengah Lonjakan Covid
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meneken surat edaran berisi panduan bagi pengelola tempat ibadah dan jemaah selama peningkatan kasus Omicron di Indonesia. 
Jakarta (SIB)
Kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak akibat penyebaran varian Omicron. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah demi mencegah meluasnya varian Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Kami kembali menerbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Menag dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2).

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," sambung Menag.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru