Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

124.000 Orang Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun

PPP Minta Aturan JHT Dicabut
Redaksi - Minggu, 13 Februari 2022 09:36 WIB
437 view
124.000 Orang Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun
Foto: CHANGE.ORG
Petisi untuk membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun.
Jakarta (SIB)
Petisi online di laman change.org ramai-ramai ditandatangani warga usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan baru, klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Hingga pukul 12.57 WIB, petisi tersebut telah ditandangani oleh 124.082 orang dari target 150.000 tanda tangan. Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut.

Padahal menurut Suhari, pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.

Adapun peraturan Menteri yang baru tersebut telah diundangkan pada 4 Februari 2022. Aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini lantas mencabut peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari.

Asal tahu saja, aturan baru itu juga ditolak oleh serikat buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tidak akan tinggal diam. Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menuntut pemerintah untuk mencabut aturan baru tersebut.

Penolakan dilatarbelakangi karena para buruh merasa dirugikan. Andi lantas khawatir nasib buruh akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.

"KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Andi Gani dalam siaran pers, Sabtu (12/2).

Minta Cabut
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir meminta menyoroti kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Pasalnya, ia menilai aturan tersebut kurang masuk akal dan dinilai dapat menyengsarakan pekerja.

"Melihat azas kebermanfaatan, logika Permen tentang JHT harus dibenerin. Sebab untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua," kata Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2).

Lebih lanjut, Anas menyampaikan Permen ini juga dapat berdampak terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang kini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi. Menurutnya, pemerintah hanya memprioritaskan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan peraturan tersebut.

"Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis. Dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh," kata Anas.

Anas juga menambahkan, saat ini ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia rentan dan berada di bawah angka rata-rata. Bahkan, masih banyak pekerja yang gajinya di bawah UMR dan masih sulit untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan hidup sehari-hari.

Untuk itu, ia meminta pemerintah agar bisa lebih jernih melihat situasi. Terlebih kini banyak pekerja di Indonesia terdampak PHK akibat pandemi COVID-19.

"Meski pekerja/buruh banyak melakukan klaim JHT tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apa pun pasti mampu membayar. Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri," katanya.

"Dengan penundaan pembayaran JHT ini kami khawatir jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja," tutup Anas. (Kps/detikcom/d)
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru