Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025
Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan

Jokowi: Cegah Kenaikan Harga Bahan Pokok

* KPPU Rekomendasi ke Jokowi Agar Minyak Goreng Tak Dikuasai Kartel
Redaksi - Kamis, 31 Maret 2022 08:50 WIB
480 view
Jokowi: Cegah Kenaikan Harga Bahan Pokok
Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
CEK HARGA: Presiden Joko Widodo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengecek harga dan ketersediaan bahan pokok, juga memberikan bantuan tunai di Pasar Baledono, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (30/3). &l
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah pasar tradisional menjelang Ramadan.

“Kita ingin mengecek terutama menjelang Ramadan, yang kedua, juga mengecek yang berkaitan dengan minyak goreng,” kata Presiden di sela kunjungannya ke Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3).

Sebelum ke Magelang, Presiden juga mengecek harga dan stok bahan pokok di Pasar Baledono, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Dari kunjungannya, Presiden menilai untuk stok bahan pokok mencukupi. Namun, ia mencatat agar jajaran pemerintah mencegah kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok.

“Saya kira untuk stok cukup, tetapi yang paling penting memang jangan sampai harga naik terlalu tinggi, biasanya kalau menjelang Lebaran seperti itu kebiasaannya," ujar Presiden.

Terkait minyak goreng, Presiden menilai untuk minyak goreng curah masih terdapat penjual yang memasang harga di atas patokan harga setelah disubsidi pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter. Di Magelang, Presiden menemukan harga minyak goreng curah sebesar Rp15.500 per liter.

"Utamanya untuk minyak memang yang di kemasan harganya rata-rata Rp24.000, tapi untuk minyak curah ada tetapi stoknya tidak banyak. Tadi saya lihat sisanya di situ tinggal kira-kira dua liter, harganya Rp15.500 masih belum mencapai apa yang kita inginkan di Rp14.000,” ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyempatkan membeli sejumlah bahan pangan seperti cabai, bawang, hingga jahe.

Selain itu, Presiden Jokowi juga membagikan bantuan tunai bagi para pedagang di kedua pasar di Purworejo dan Magelang.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pedagang yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Presiden sudah memberi bantuan kepada saya. Terima kasih sekali, mudah-mudahan bermanfaat," ujar Rohayati, salah satu pedagang di Pasar Rakyat, Magelang, yang menerima bantuan.

Turut mendampingi Presiden dalam kunjungannya ke Pasar Rakyat di Magelang yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dan Kepala Pasar Purnomo.

Beri Rekomendasi
Terpisah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo untuk membenahi masalah minyak goreng. Terutama, agar produksi dan distribusi minyak goreng tidak dikuasai oleh segelintir perusahaan yang akhirnya merugikan masyarakat.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, rekomendasi KPPU dikirimkan ke presiden sebelum pemerintah mengubah kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

"KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut," kata Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).

Untuk jangka pendek, KPPU menyarankan pemerintah untuk memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO).

Gopprera menyoroti perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Dalam praktiknya, pengawasan ini dikembangkan pemerintah melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk segera menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.

Hal itu terutama dilakukan di wilayah yang tidak terdapat produsen minyak goreng. Sehingga pasokan minyak goreng di daerah tersebut tetap terjaga.

"Selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku usaha UMK dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UMK," ujarnya.

Kemitraan itu, lanjut Gopprera, untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak sawit mentah bagi pelaku usaha UMK yang memproduksi minyak goreng.

Hingga saat ini, KPPU menduga ada 8 perusahaan minyak goreng besar yang terlibat kartel sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

KPPU pun telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999.

Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan Penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. (antaranews/KompasTV/d)
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru