Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Larangan Ekspor CPO Berpotensi Rugikan Indonesia Rp 42 T per Bulan

Redaksi - Senin, 25 April 2022 08:51 WIB
456 view
Larangan Ekspor CPO Berpotensi Rugikan Indonesia Rp 42 T per Bulan
Foto: Ist/harianSIB.com
Tagor Aruan dan Khairul Mahalli.
Medan (SIB)
Kebijakan pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil-CPO) mulai 28 April pekan ini dianggap memiliki dampak yang merugikan dibanding manfaat atau dampak yang menguntungkan ekonomi negara.

Fungsionaris Asosiasi Independen Surveyor Ekonomi Indonesia (AISEI) Capt. Tagor Aruan, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Utara, Khairul Mahalli, secara terpisah menyebutkan sedikitnya ada tujuh potensi kerugian bila ekspor CPO dilarang atau dihentikan hanya akibat terbongkarnya kasus dugaan korupsi dalam ekspor minyak goreng baru-baru ini.

"Larangan ekspor ini terkesan gegabah, sampai-sampai ada pakar ekonomi yang bilang mirip tindakan memburu tikus tapi dengan membakar rumah. Kok hanya karena kasus yang melibatkan sekelompok orang yang disebut mafia, kebijakan negara soal ekspor yang jadi korban. Ingat, devisa dan pajak ekspor kita adalah item dominan untuk pembayaran hutang negara ke luar negeri, selain untuk belanja negara," ujar Tagor Aruan kepada pers di Medan, Minggu (24/4).

Hal senada dicetuskan Khairul Mahalli dalam pernyataan sikap Kadin Sumut dan Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), via rilis WA, yang mencakup tujuh poin protes dan keberatan atas larangan ekspor tersebut.

Tujuh poin pernyataan itu adalah: pertama, larangan ekspor CPO akan merugikan negara hingga Rp42 triliun perbulan, sementara ekspor CPO sepenuhnya merupakan penambahan devisa rutin bagi negara. Kedua, larangan ekspor CPO dinilai sangat terburu-buru bahkan sepihak karena tidak menempuh kajian logis dan tidak melibatkan pelaku usaha terkait. Ketiga, larangan ekspor CPO akan mengancam nasib perusahaan yang sudah terikat kontrak dengan para pembeli (importir) di luar negeri, dan akan terkena sanksi dan pinalti. Keempat, pemerintah akan terbeban ekstra karena harus menanggung kerugian para eksportir akibat larangan ekspor CPO. Keenam, larangan ekspor CPO juga akan menimbulkan efek domino berupa kerugian sektor lain yang terkait ekspor seperti jasa logistik, angkutan pelayaran niaga ekspor, pabean, dan lainnya. Ketujuh larangan ekspor CPO akan menambah citra buruk bursa bisnis CPO di luar negeri di sela-sela belum pulihnya aksi boikot beberapa negara Eropa terhadap produksi CPO di Indonesia selama belasan tahun belakangan ini.

"Larangan ekspor CPO ini seperti kebijakan atau politik 'getah cempedak'. Satu orang yang makan cempedak, semua orang kena getahnya. Tidaklah fair, alau kefatalan perbuatan para atau sekelompok pejabat di Kemedag RI dan para oknum yang diduga mafia CPO, tindakannya justru merugikan banyak pihak lain, dalam hal ini negara dan warga eksportir," ujar Khairul serius.

Untuk itu, tegasnya, Kadin Sumut dan GPEI mendukung sepenuhnya ekspor produk-produk yang sudah diolah dari CPO, dan tidak hanya sebagai bahan baku, karena kemajuan ekonomi dan investasi negara sangat ditentukan oleh giat ekspornya.

Selain itu, Khairul tetap optimis akan ada kesempatan bagi para pihak yang berkemauan dan berkemampuan membenahi kinerja Kemendag RI hingg tingkat Dinas Perdagangan di tingkat provinsi hingga kabupaten--kota dengan kerangka waktu yang terukur di kemudian hari.

Selain gegabah seperti tindakan memburu dan basmi tikus bakar tapi dengan membakar lumbung atau rumah, peneliti ekonomi dan bisnis Ahmad Herry Firdaus dari Centre of Industry and Trade (CIT) mewanti-wanti larangan ekspor akan menimbulkan reaksi dan gejolak sejumlah negara importir CPO dari Indonesia seperti India, Pakistan dan AS. Menurut peneliti Insitutut of Economic and Finance (INDEF) Taufi Ahmad, nasib 30 juta ton CPO ekspor juga akan terancam stanvas dengan potensi kerugian berlipat. (A5/d)
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru