Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Mobil itu disimpan di bengkel tersangka Rudiyanto Pei di Medan, Sumatera Utara.
"Ya itu di bawa sama IK (Indra Kenz) dan dipergunakan oleh IK di Medan, dan pada saat dilakukan penyitaan mobil tersebut ada di bengkel milik tersangka RP di Medan," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dimintai konfirmasi, Senin (23/5/2022).
Karta mengatakan mobil itu disimpan saat Indra Kenz belum tertangkap. Mobil itu juga sempat diservis di bengkel milik ayah dari Vanessa Khong itu.
"Karena itu disimpan saat Indra Kenz sebelum kita tangkap, lagi diservis ditaruh di situ nggak ada tempat makanya waktu kita sita nggak ada, cuma adanya di bengkel RP, RP waktu itu masih saksi juga," ujarnya.
Karta menyebut tidak ada dugaan upaya penyembunyian barang bukti. Mobil itu, katanya, kerap digunakan sebagai alat transportasi di Medan.
"Nggak ada penyembunyian, nggak ada, karena memang kalau di rumahnya dia nggak masuk, lokasinya masih kosong, yang rumah mewahnya masih kosong. Akhirnya ditaruh di bengkel, kalau dipakai sama dia habis itu ditaruh di bengkel, karena itu memang untuk transportasi di Medan," katanya.
Kebut Berkas
Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo, Indra Kenz, dari Medan. Polisi segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz.
"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (23/5).
Gatot mengatakan Ferrari tersebut dijemput menggunakan kapal Medan ke Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B-8877-HP ini akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.
"Dan kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 sudah tiba di Bareskrim, kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain. Dari dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi berkas kedua tersangka ke Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka IK (Indra Kenz) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).
Adapun jaksa peneliti berpendapat berkas tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan belum lengkap secara formil dan materiil. Jaksa meminta penyidik kembali melengkapi berkas tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan jaksa.
"Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk jaksa," katanya.
UNGKAP
Bareskrim Polri mengungkap fakta terbaru terkait penyelidikan kasus tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Polisi menyebutkan, di salah satu bar milik Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tertulis nama Vanessa Khong.
"Nggak kaitan (dengan aliran dana), itu penyesuaian sih, cuma aliran belum kita ketemuin. Nanti masih proses, kita proses kalo memang ada aliran baru. Karena itu, atas nama Vanessa, tersangka Vanessa," kata Kompol Karta.
Meski begitu, Karta mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana kasus Binomo ke bar tersebut. Pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.
"Belum (ada aliran dana), masih kita dalami. Dia beli dari mana, dari mana. Sabar dikit ya, kita kan nggak mau... Kalau ada alirannya, baru," katanya.
Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (detikcom/c)