Jakarta (SIB)
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilaporkan tiba-tiba mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sanksi tegas bakal berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri saat mau ditetapkan.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, sanksi paling rendah dan paling umum adalah pelamar kena blacklist, alias tidak bisa lagi melamar pada semua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.
Satya menyatakan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ungkap Satya, Jumat (27/5).
Nah Satya mengungkapkan berbagai instansi memberlakukan sederet sanksi tambahan. Banyak sekali sanksi tambahan itu berupa denda, mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.
Misalnya, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Hal ini berlaku juga di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 menyebutkan ada denda hingga Rp 35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.
Denda paling besar diterapkan Badan Intelijen Negara atau BIN. Melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan ada denda mulai dari Rp 25-100 juta bagi pelamar CPNS BIN yang mengundurkan diri. Kriterianya sebagai berikut:
Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Ganggu Pelayanan Publik
Sementara itu, anggota Komisi II Mardani Ali Sera menilai, maraknya CPNS yang mengundurkan diri merupakan musibah karena dapat mengganggu pelayanan publik.
“Ini musibah. Pelayanan publik bisa terganggu karena mereka sudah diplot untuk satu posisi yang jelas dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi," kata Mardani, Jumat (27/5).
Kekosongan posisi tersebut, kata Mardani, dikhawatirkan dapat mengganggu sistem kerja di sebuah instansi pemerintahan.
"Misal slot posisi dokter di puskesmas yang mestinya terisi jadi kosong," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Menurut Mardani, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Keuangan harus menyelidiki masalah ini.
Ia berpendapat, maraknya CPNS yang mundur bisa jadi merupakan puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yang menggunakan paradigma lama.
Sementara, ia menilai pola dan sifat pekerjaan telah berubah, termasuk ekpektasi para pencari kerja yang menjadi CPNS.
"Salah satunya unsur gaji, tapi birokrasi yang berintegritas juga wajib. Mereka bukan pencari gaji tapi kenyamanan dan optimalitas dalam bekerja," ujar Mardani.
Diberitakan sebelumnya, BKN mengungkapada ratusan CPNS yang mengundurkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5).
Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi. (detikFinance/Kps/d)