Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Kejaksaan Tetapkan Seorang Notaris Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cipayung

Redaksi - Rabu, 15 Juni 2022 10:59 WIB
709 view
Kejaksaan Tetapkan Seorang Notaris Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cipayung
(Ari Saputra/detikcom)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang notaris berinisial LD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah Cipayung.Selain LD, tim penyidik juga menetapkan MTT yang diduga sebagai pengadaan lahan di lokasi tersebut sebagai tersangka.

"Kedua tersangka masing masing LD selaku notaris dan MTT selaku terduga mafia pengadaan tanah Setu Cipayung," kata Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam SH MH di Jakarta, Selasa (14/6).

Menurut Kasiepenkum, penetapan keduanyasebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Terkait kasus tersebut, Ashari Syam membeberkan,bahwa pada tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.[br]

Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tidak ada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, tidak ada Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, sambungnya, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka LD, Tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Diduga Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

“Seharusnya pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000,- per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp 2.700.000,- per meter. Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000,- .

Total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317,-sehingga, sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp 17.770.209.683,-

Uang tersebut jelas Ashari Syam kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui Tersangka MTT.[br]

Kemudian dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal sangkaan yakni untuk Tersangka LD adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H3/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Rupiah Dekati Rp17.000

Rupiah Dekati Rp17.000

Medan(harianSIB.com)Risalah rapat Federal Open Market Committee (FOMC) Bank Sentral Amerika Serikat mengisyaratkan peluang pemangkasan suku