Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Sampai Juni 2024

Redaksi - Kamis, 21 Juli 2022 09:17 WIB
514 view
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Sampai Juni 2024
Foto: dok. Istimewa
Habib Rizieq Shibab saat menjalani proses bebas bersyarat. 
Jakarta (SIB)
Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024

"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Rika Aprianti.

Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

a.Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b.Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c.Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.

Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Kumpul keluarga," ujar Aziz saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7).[br]

Habib Rizieq diketahui langsung menuju kediamannya di Petamburan. Aziz mengatakan nantinya akan ada acara syukuran khusus keluarga.

"Iya, kecil-kecilan. Iya (untuk keluarga)," ujar Aziz.

Aziz menuturkan saat ini Habib Rizieq hanya akan berkumpul bersama keluarga. Aziz menyebut tidak ada jadwal ceramah.

"Tidak ada jadwal ceramah," tuturnya.

Tahanan Kota
Habib Rizieq mengatakan berstatus sebagai tahanan kota mulai Rabu (20/7).

"Kepada kawan-kawan, kepada semua yang selama ini ikut peduli perjuangan kita, kalau hari ini tidak diundang atau tidak tahu, atau terlambat kabarnya sampai, tolong dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," kata Habib Rizieq seperti dilihat dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).

Dia kemudian bicara soal prosedur sensitif yang harus dilewati. Habib Rizieq mengatakan dirinya harus berhati-hati agar bebas bersyaratnya bisa terwujud.

"Ada prosedur-prosedur yang sangat sensitif yang kami jalani. Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi," ucapnya.[br]

Habib Rizieq mengatakan kini berstatus tahanan kota. Dia mengatakan, dirinya wajib lapor secara berkala.

"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," ucapnya.

Tepis
Klaim Rizieq itu ditepis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Kan kalau tahanan yang masih dalam proses persidangan sedangkan Habib Rizieq sudah menjadi narapidana, ini mungkin pemahaman dari Habib Rizieq yang keliru. Jadi per hari ini Habib Rizieq itu statusnya adalah menjadi klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat dan wajib mengikuti bimbingan sampai 10 Juni 2024, gitu. Kalau tahanan mah belum bisa keluar," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (20/7). (detikcom/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru