Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026
Aparat Hukum Diminta Teliti

DPW PSI Sumut Gugat ke PTUN Batalkan Proyek Infrastruktur Jalan Rp2,7 T

* Dinilai Cacat Hukum
Redaksi - Jumat, 29 Juli 2022 09:10 WIB
763 view
DPW PSI Sumut Gugat ke PTUN Batalkan Proyek Infrastruktur Jalan Rp2,7 T
(Foto: Heru Susilo) .
Ketua DPW PSI Sumatera Utara, HM Nezar Djoeli ST.
Medan (SIB)
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut HM Nezar Djoely ST meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan agar tetap teliti dan kritis terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut berbiaya Rp2,7 triliun yang dilaksanakan secara multi-years, agar jangan sampai sepeserpun anggaran tersebut dikorupsi.

"Begitu juga BPK RI dan BPKP harus tetap teliti memeriksa kegiatan tersebut, baik dari proses lelang administrasi hingga proses pelaksanaannya. Jika ada pelanggaran hukum, segera bawa ke ranah hukum," tegas Nezar Djoely kepada wartawan, Kamis (28/7) melalui telepon.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Sumut ini, PSI Sumut tetap konsisten menyelamatkan uang rakyat dari berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek dimaksud dengan melakukan gugatan ke PTUN, agar proyek "raksasa" tersebut dibatalkan, karena ditengarai banyak aturan yang dilanggar.

"PSI mohon dukungan doa dari masyarakat, agar perjuangan menegakkan keadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dikabulkan PTUN, sehingga pekerjaan proyek multi-year tidak dimonopoli oleh satu perusahaan saja, tanpa melibatkan berbagai perusahaan lokal," tandasnya.

Ditambahkan Nezar, PSI Sumut bukan anti terhadap pembangunan jalan dan jembatan, tapi sangat tidak setuju dengan proyek monopoli yang nyata-nyata sudah terjadi pelanggaran hukum, karena hanya menjadikan kontraktor lokal sebagai penonton atau sub kontraktor.[br]



Akibatnya, banyak kontraktor kehilangan harapan dalam mencari rezeki di Pemprov Sumut terimbas kegiatan yang terkesan dipaksakan ini.

Sehingga sampai saat ini terus menuai protes. Tapi Gubernur Sumut dan Dinas BMBK Sumut tetap memaksakan pelaksanaannya.

"PSI tetap pada penilaiannya, bahwa metode penganggaran proyek multi-year yang penganggarannya dialokasikan di APBD 2022, 2023 dan 2024 ini telah menabrak aturan-aturan yang ada, karena tidak pernah dibahas di Banggar, tapi tiba-tiba nyelonong masuk di APBD Sumut," tegasnya.

Dari hasil kajian PSI, ujar Nezar, penganggaran proyek raksasa ini diduga melanggar asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam UU No. 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Selain itu, juga diduga telah melanggar Permendagri No77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri No27/2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022.

Atas dasar itu, PSI melakukan gugatan dan kasusnya sedang ditangani PTUN," tandas Nezar sembari menambahkan, sepulang dari Jakarta, pihaknya juga akan mengungkap perkembangan kasus yang sedang ditangani PTUN tersebut.

Nezar meminta semua pihak harus terlibat melakukan pengawasan secara ketat, agar celah-celah permainan bisa terdeteksi.

"Masih segar dalam ingatan kita, target pada saat lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada bulan Januari lalu, diwajibkan kepada kontraktor agar menyelesaikan 67 persen pengerjaannya pada 2022 ini. Tapi kemudian ada lagi perubahan yang menyebutkan target pengerjaan 33 persen," katanya.

Menurut Nezar, adanya perubahan target ini berarti lelang itu diragukan. Karena semuanya sudah tercatat dalam dokumen lelang, yang seharusnya tidak boleh lagi berubah.[br]



Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali melanjutkan sidang gugatan permohonan pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Sumatera Utara terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun, Kamis (28/7).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Baherman SH MH kali ini beragendakan penyerahan kesimpulan (konklusi) secara E-Court (aplikasi E-Court Mahkamah Agung) tanpa harus dihadiri para pihak di gedung PTUN Medan di Jalan Bunga Raya Kota Medan.

Kuasa hukum penggugat, Rio Darmawan Surbakti saat dikonfirmasi menerangkan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan via aplikasi Mahkamah Agung ke majelis hakim tanpa hadir ke gedung PTUN Medan.

"Hari ini sidangnya beragenda penyerahan kesimpulan atau konklusi. Penyerahan itu dilakukan melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung. Dan kami sebagai penggugat telah menyerahkan itu tadi pagi," ucap Rio via telepon seluler kemarin (28/7).

CACAT HUKUM
Ditanya soal isi kesimpulan pihak penggugat dalam perkara ini yang dituangkan dalam konklusi, Direktur LBH PSI Sumut ini mengatakan bahwa pada intinya isi dari kesimpulan mereka adalah tetap berdasarkan kepada gugatan.

Yakni penerbitan SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara dianggap cacat hukum.

Lebih jauh Rio menerangkan, selama proses pembuktian dipersidangan, penggugat mengaku apa yang mereka duga selama ini ternyata benar adanya.

"Ternyata apa yang kami duga selama ini, ternyata benar bahwa penerbitan SK yang akhirnya menjadi dasar dimulainya proyek senilai Rp2,7 T ini tidak melalui proses mekanisme yang harusnya dilaksanakan," urai Rio.

Sebagai contoh, lanjutnya, pada sidang pembuktian, pihak tergugat tidak ada mengajukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bukti di persidangan.

Sementara penggugat ada mengajukan dokumen KUA-PPAS tahun 2020 untuk dianggarkan di tahun 2021 sebagai bukti surat.[br]



"Dalam proses penganggaran, mekanismenya harus melalui KUA-PPAS dan harus ada peraturan daerah sebagai payung hukum.

Sementara dari dokumen KUA-PPAS, kita tidak lihat ada pembahasan terkait tahun jamak yang dilaksanakan ini. Sudah begitupun, seharusnya kriteria kegiatan Tahun Jamak ini juga harus ada peraturan daerahnya.

Tapi pada pembuktian di persidangan kemarin, kita ajukan perdanya, memang tidak ada disitu pembahasan kegiatan tahun jamak.

Jadi proyek Rp 2,7 T ini semacam hanya berdasarkan nota kesepahaman saja antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Sumut," pungkasnya.

Justru harusnya bila hendak melaksanakan sebuah proyek dengan anggaran mega proyek seperti Rp 2,7 T ini, lanjut Rio, seharusnya lebih mematangkan dalam proses penganggarannya agar tidak ada kekhawatiran penyalahgunaan ke depannya.

Atas itulah, Rio berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa berupa; Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Gubernur Sumut itu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Kamis (28/7) diketahui bahwa persidangan gugatan dengan nomor perkara : 45/G/2022/PTUN MDN yang diajukan Ketua DPW PSI Sumut HM Nezar Djoeli ST dan Delia Ulpa selaku penggugat melawan Gubernur Sumatera Utara selaku tergugat, telah 7 kali digelar hingga kemarin sejak didaftarkan pada 20 April 2022.

Sidang pertama digelar pada Kamis 9 Juni 2022 lalu. Adapun agenda sidang yang telah dilalui adalah, sidang pertama penyerahan gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya Rio Darmawan Surbakti kepada tergugat.

Selanjutnya sidang kedua pada Kamis 16 Juni 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat.

Pada 23 dan 30 Juni 2022 sidang ketiga dan keempat dengan agenda replik dan duplik dari kedua pihak. Keempat sidang ini digelar secara E-Court.

Lalu sidang kelima dan keenam digelar pada 7 dan 14 Juli 2022 dengan agenda sidang bukti dan tambahan bukti para pihak. Sidang kelima dan keenam digelar secara hadir langsung ke muka persidangan. Dan terakhir kemarin (28/7) dengan agenda kesimpulan.

Sementara persidangan agenda putusan terhadap gugatan itupun ditunda hingga 2 pekan mendatang. (A4/A17/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru