Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Korban Binomo Ngamuk Jelang Sidang Indra Kenz, Hancurkan Karangan Bunga

* Jaksa: Korban Binomo 144 Orang, Total Kerugian Rp 83,3 M
Redaksi - Sabtu, 13 Agustus 2022 09:51 WIB
606 view
Korban Binomo Ngamuk Jelang Sidang Indra Kenz, Hancurkan Karangan Bunga
detikNews
Korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo berdatangan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Jakarta (SIB)
Korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo berdatangan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka datang untuk menyaksikan persidangan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Pantauan di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Jumat (12/8), para korban datang membawa beberapa spanduk. Mereka kemudian mengelilingi sekitar PN Tangerang.

Para korban membawa spanduk bertulisan 'Kami minta kepada Pak Presiden jika ada oknum yang menghalangi persidangan tersangka IK segera ditangkap!' ada juga spanduk bertulisan 'Berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan afiliator binary option agar ada kepastian hukum untuk bangsa Indonesia'.

Mereka lalu berjalan ke arah pintu masuk PN Tangerang. Salah seorang korban bernama Rizki terlihat emosional dan merusak karangan bunga yang berjejer di depan gerbang.

Sebab, karangan bunga itu bertuliskan dukungan kepada Indra Kenz.

Rizki mengungkap rasa kekesalannya karena masih ada yang membela Indra Kenz. Dia dan para korban lainnya mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Saya Rizki dan rekan-rekan semuanya korban dari Indra Kenz menuntut keadilan di sini, tiba di sini, papan nama menyampaikan bahwasanya ada dukungan, seperti kami yang salah, padahal sudah jelas-jelas Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, asetnya sudah disita, tapi kenapa kami sepertinya kami yang salah dan kami yang keinginan seperti itu," kata Rizki di lokasi.

Rizki mengaku datang jauh-jauh dari Palembang untuk menyaksikan sidang Indra Kenz. Rizki mengatakan rugi dalam kasus ini sekitar Rp 2,5 miliar.

"Kami tetap mengawal ketat sampai kasus ini tuntas. Saya jauh-jauh dari Palembang ke Jakarta dari awal sampai sekarang, kenapa saya ketakutan, jangan sampai kasus ini diam dan tidak ada keadilan. Jangan sampai nantinya hal-hal yang diinginkan terjadi kepada entah siapa kami merasa terancam. Kerugian Rp 2,5 miliar," ucapnya.[br]



Kerugian Rp 83,3 M
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengungkap para korban aplikasi Binomo Indra Kenz mengalami kerugian Rp 83 miliar. Jaksa menyebut korban Indra Kenz sebanyak 144 orang.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian di antara korban disebut adalah sebagai berikut, telah update dengan nilai total 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa mengatakan uang dari para korban itu masuk ke rekening pribadi Indra Kenz. Kemudian, Indra Kenz mencairkan uang tersebut melalui payment gateway.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut, selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Indra Kenz telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat dengan iming-iming kaya raya secara instan lewat trading. Padahal, menurut jaksa, Indra Kenz sendiri mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti.

"Bahwa terdakwa trading di masyarakat, terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah korban sedang trading, padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini," ujar jaksa. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru