Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Yaba yang Baru Pertama Beredar di Sumut

Redaksi - Selasa, 06 September 2022 09:09 WIB
202 view
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Yaba yang Baru Pertama Beredar di Sumut
(Foto SIB/Roy Damanik)
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolres AKBP Yudhi menginterogasi para tersangka pengedar 9.500 butir pil Yaba di Aula Patriatama Mapolrestabes, Senin (5/9).
Medan (SIB)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 9500 butir pil Yaba yang merupakan narkotika jenis sabu serta diklaim pertama kali beredar di Sumut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolres AKBP Yudhi dalam keterangan persnya di Aula Patriatama Mapolrestabes, Senin (5/9) mengatakan, selain barang bukti 9500 butir pil Yaba, petugas juga menyita barang bukti lainnya di antaranya 50 gram sabu dengan 5 tersangka.

"Para tersangka yang diringkus berinisial AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Simalungun, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17) keepatnya warga Bireun, Aceh," jelas Kapolrestabes.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini melalui undercover buy. Saat itu petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka AG.

Saat terjadinya transaksi di kawasan Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, petugas langsung membekuk AG serta menyita barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.

"Dari keterangan AG menyebutkan bahwa dua temannya, MAR dan YUS menunggu di mobil mini bus. Petugas melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju mobil yang dimaksud.

Tak berapa lama 2 tersangka lagi ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan 9.400 butir pil Yaba," ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap MAR dan YUS sambung Kombes Valentino, keduanya mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di satu hotel Jalan Setia Budi, Medan. "Petugas kemudian menuju hotel yang dimaksud dan meringkus dua tersangka INA dan MH," ujarnya.

Orang nomor 1 di Polrestabes Medan itu menambahkan, dalam pengungkapan lainnya personel Satres Narkoba juga mengungkap 2 kasus narkotika lainnya di antaranya kasus 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.

"Dari kasus ini, petugas membekuk 2 tersangka berinisial MH (22) dan N (25) keduanya warga Aceh," katanya.

Masih dijelaskan Kapolrestabes, kasus selanjutnya pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka berinisial HS (52) warga Jalan Antariksa Gang Pipa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

"Untuk kedua kasus tersebut barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022," pungkasnya. (A14/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru