Jumat, 20 September 2024

Anaknya Didemosi di Kasus Sambo, Anggota DPR dari Gerindra: Risiko Jabatan

Redaksi - Rabu, 28 September 2022 09:35 WIB
479 view
Anaknya Didemosi di Kasus Sambo, Anggota DPR dari Gerindra: Risiko Jabatan
Foto: Syahdan Alamsyah
Heri Gunawan.
Jakarta (SIB)

Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan buka suara soal anaknya Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang dikenakan sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Heri menilai hal itu risiko jabatan.

"Ya ini kan risiko jabatan, intinya seperti itu," kata Heri, Selasa (27/9).

Heri yakin kode etik yang diputuskan kepada Arsyad hasil dari berbagai pertimbangan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia juga yakin publik paham kalau terseretnya Arsyad itu atas perintah atasan.

Sebab menurutnya, Arsyad baru dua tahun lulu dari akpol. Arsyad pun belum lama ditugaskan di Polres Jakarta Selatan.

"Ya publik pasti paham Ipda kan baru dua tahun dari akpol tahun 2020 lalu, tugas di (Polres) Selatan juga belom lama, ya pastinya ikut perintah. Arsyad menerima sanksi karena perintah atasan pastinya kan seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Heri mengaku kaget atas keputusan yang diberikan kepada anaknya. Dia menyerahkan keputusan itu kepada pihak yang berwenang.

"Hanya sebatas kode etik, kan bukan karena pidana. Kalaupun ada hal-hal seperti ini, ikhlaskan semua keputusan kepada yang berwenang," ujarnya.

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad disanksi demosi selama tiga tahun.[br]



"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9).

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri atas Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yang terdiri atas AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM," katanya.

Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru