Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025
Kejaksaan Limpahkan Berkas Kasus Ferdy Sambo Dkk

Dalam Waktu Dekat PN Jakarta Selatan Sidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

Redaksi - Selasa, 11 Oktober 2022 09:08 WIB
593 view
Dalam Waktu Dekat PN Jakarta Selatan Sidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Foto ANT/Reno Esnir
PERKARA FERDY SAMBO : Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10). Berkas 11 tersangka yang te
Jakarta (SIB)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dan menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/20).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta Senin (10/10)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menjelaskan, adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni untuk tindak pidana pembunuhan berencana atas nama Tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf.

Sementara untuk kasus tindak pidana obstruction of justice atas nama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo .


Berkas Bertumpuk-tumpuk

Pantauan sekitar pukul 15.04 WIB, berkas dakwaan Ferdy Sambo dibawa sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang pendaftaran perkara. Nantinya berkas Ferdy Sambo akan diregistrasi di PTSP PN Jaksel.

Berkas Ferdy Sambo terlihat sangat tebal sekitar 1 meter. Berkas Ferdy Sambo dibawa dengan berkas 10 terdakwa lainnya yang diturunkan satu per satu dari mobil kejaksaan dengan troli.

Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya memastikan sidang kasus Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar secara terbuka.

Saut mengatakan sidang akan digelar secara terbuka di PN Jaksel di ruang sidang utama. Namun karena keterbatasan ruang sidang, nantinya di selasar PN Jaksel akan disediakan monitor agar warga dapat menyaksikan jalannya persidangan.[br]



"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor, agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," ujarnya.

Sidang Ferdy Sambo nantinya akan digelar secara offline alias terdakwa dihadirkan di persidangan. PN Jaksel menyerahkan pengamanan terdakwa kepada kepolisian dan kejaksaan.

Saut mengatakan, jika berkas dilimpahkan sekarang, majelis hakim akan segera ditunjuk dan menyusun jadwal persidangan.
(H3/detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru