Minggu, 08 September 2024

DPRD Deliserdang Minta Pemprov Sumut Tidak Tertibkan Dulu Bumper Sibolangit Sebelum Ada Mufakat

* Tim Terpadu Tak Hadir Saat RDP
Redaksi - Rabu, 26 Oktober 2022 09:15 WIB
539 view
DPRD Deliserdang Minta Pemprov Sumut Tidak Tertibkan Dulu Bumper Sibolangit Sebelum Ada Mufakat
Foto: Dok/Humas DPRD Deliserdang
RDP: Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Wastianna dan Sekretaris Rakhmadsyah diabadikan saat memimpin RDP dengan rekomendasi Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumut jangan dulu tertibkan bangunan di atas lahan Bumper Sibolangit di Lubukpakam
Lubukpakam (SIB)

Sekretaris Komisi I DPRD Deliserdang Rakhmadsyah SH meminta Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak melakukan kegiatan apa pun atau penertiban bangunan di atas lahan bumi perkemahan (bumper), Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, sebelum ada kemufakatan bersama masyarakat dengan Tim Terpadu dimaksud.

"Sudah rapat dengar pendapat (RDP) kita tapi Tim Terpadu Provinsi kita undang tidak hadir. Rekomendasi DPRD Deliserdang yang sudah diteken Ketua DPRD Deliserdang yaitu ada 3 hal yang sudah ke luar," kata Rakhmadsyah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Lubukpakam, Selasa (25/10).

Menurutnya, rekomendasi pertama yaitu diminta kepada Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumut untuk dapat bermediasi dengan masyarakat. Kedua, diminta kepada Bupati Deliserdang untuk dapat memediasi atau memfasilitasi masyarakat Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dengan Tim Terpadu Provinsi.

"Ketiga, bila belum terjadi kemufakatan dalam mediasi tersebut, kami meminta Tim Terpadu jangan melakukan kegiatan apa pun di lokasi dimaksud. Sebab gugatan dari masyarakat sebentar lagi akan masuk ke pengadilan," terang Rakhmadsyah.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Wastianna Harahap dan Rakhmadsyah serta para anggota melakukan RDP dengan pihak Pemkab Deliserdang, BPN, kepala desa dan puluhan orang perwakilan masyarakat terkait wacana Pemprov Sumut akan menertibkan bangunan di atas lahan Bumper, Kecamatan Sibolangit di Gedung Dewan, Lubukpakam baru-baru ini. Sementara Tim Terpadu dari Pemprov Sumut tidak hadir saat diundang dalam RDP tersebut.

Saat pertemuan itu, Fahmi mewakili masyarakat menyebut mereka meminta perlindungan atas masalah yang mereka hadapi saat ini. Disebut, ratusan kepala keluarga sudah menerima surat peringatan pertama dari tim terpadu. Dianggap apa yang dilakukan Pemprov Sumut saat ini telah menyakiti hati masyarakat.

"Kami takut ada peringatan ini. Sebenarnya banyak kejanggalan (mengapa Pemprov Sumut mengklaim kepemilikan lahan) karena sebelum Jambore (nasional) tahun 1977 masyarakat sudah ada di situ. Katanya ada sertipikat hak pakai tapi kami tak pernah tahu.

Selama ini tidak pernah ada kami menerima salinan alas hak dari mereka," ucap Fahmi. [br]



Saat itu di hadapan semua pihak mereka pun menunjukkan bukti-bukti autentik yang menyatakan mereka lah yang lebih dahulu menguasai lahan. Disebut dalam masalah ini ia mewakili masyarakat menegaskan kalau mereka meminta ada solusi yang diberikan untuk mereka.

"Jangan kami dibuat macam hewan main usir-usir saja," kata Fahmi.

Ia pun sempat mempertanyakan mengapa hak pakai yang dimiliki Pemprov Sumut saat ini seakan tidak ada batas waktunya.

Harusnya karena bukan hak milik harus ada batasnya. Ketika itu penasehat hukum masyarakat, Tommy Aditia Sinulingga menambahkan masyarakat sudah lebih dari 20 tahun lamanya bertempat tinggal di tempat itu.

"Selama 34 tahun ini kenapa ditelantarkan. Ada 400 KK di sana dan sudah ada sekolah dan masjid. Masyarakat juga sudah ber KTP sana. Artinya pemerintah saja mengakui. Kalau mau dikosongkan (digusur) siapa lagi yang mau bersekolah dan beribadah di sekolah dan masjid itu," tutur Tomi.

Kades Bandar Baru, B Sitepu pun turut membenarkan apa yang diucapkan masyarakatnya. Ia menyebut selama ini tidak pernah ada pertemuan yang dibuat Pemprov Sumut dengan pemerintah desa. Ia meminta agar hak masyarakatnya dilindungi dan diberikan.

"Saya asli putra situ. Semua yang dibilang masyarakat saya benar itu. Darah saya masih merah untuk perjuangkan masyarakat.

Berikan hak masyarakat. Jangan rakyat diintimidasi, " ucap B Sitepu.

Wastianna dan Rakhmadsyah pada kesempatan itu mengaku sangat kecewa karena tim terpadu yang telah diundang tidak hadir dalam RDP ini. Disebut seharusnya mereka bisa datang agar bisa didengarkan keterangannya.

"Ya kita kecewa tim tidak datang. Jadi kita rekomendasikan tadi tim terpadu jangan dulu melakukan apapun sebelum ini dimediasi.

Kita minta juga Pemkab untuk buat secara resmi ke Provinsi untuk mewakili masyarakat agar ini bisa ketemu. Karena sampai saat ini tidak pernah ada pertemuan antara Provinsi dengan masyarakat," ucap Rakhmadayah

Ia merasa heran dan sempat mempertanyakan mengapa persoalan lahan di Bumper ini bisa muncul sekarang. Padahal di lokasi sudah ada empat generasi keturunan. [br]



"Kita akan telusuri ini siapa di belakang kasus tanah ini. Ada apa ini? Saya yakin bukti yang dimiliki masyarakat juga sudah cukup," terang Rakhmadsyah.

Sementara itu Kepala Tata Pemerintahan Setdakab Deliserdang, Meyanto Sagala menuturkan Pemkab sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan ke provinsi agar hal ini dimediasi dulu.

Ditegaskan, selama ini bukan Pemkab tidak peduli. Kewenangan Pemkab seperti ini karena lahan yang disengketakan itu diklaim lahan Provinsi. Sementara itu BPN Deliserdang menjelaskan kalau alas hak Provinsi saat ini adalah Hak Pakai Nomor 2 yang diterbitkan pada 3 Oktober 1988 seluas 95.36 hektare dan Hak Pakai Nomor 3 seluas 129,77 hektare tanggal yang sama. BPN menyebut apabila masyarakat keberatan dapat menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni melalui mekanisme pengadilan.

Lahirnya hak pakai ini karena adanya SK Gubernur tanggal 29 September 1988. (C3/d)







Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru