Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) yang diketuai Tati Vain Sitanggang SH MH, menjadi kuasa hukum Presiden RI selaku Tergugat I dalam menghadapi gugatan Bambang Tri Mulyono selaku penggugat menyangkut Ijazah Presiden Joko Widodo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (31/10).
Sedangkan Tim JPN pada JAM DATUN yang diketua Yesti Mariani Gultom SH MH bertindak selaku Kuasa Hukum Tergugat IV (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) RI).
Dua lagi tergugat lainnya dalam gugatan perdata dengan register nomor 592/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST tersebut adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI selaku Tergugat II dan MPR RI selaku Tergugat III.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam siaran persnya kepada wartawan via grup WA, menginformasikan hal itu, Selasa (1/11).
“Dua Tim JPN pada JAM DATUN Kejagung menghadiri persidangan sebagai kuasa dari dua tergugat, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak para tergugat dan pemeriksaan legal standing,” kata Kapuspenkum Kejagung.
Disebutkan, persidangan itu tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya, namun dihadiri oleh Kuasa Hukum Presiden RI selaku Tergugat I, KPU RI selaku Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR-RI) selaku Tergugat III dan kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku Tergugat IV.
“Masing-masing tergugat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen legal standingnya termasuk kuasa hukum Tergugat IV menyerahkan dokumen berupa surat kuasa khusus dari Mendikbudristek RI kepada Jaksa Agung, surat kuasa khusus dengan hak substitusi Jaksa Agung kepada Tim JPN dan surat perintah JAM DATUN untuk menghadiri sidang perkara No 592 di PN Jakarta Pusat tersebut,” katanya.
Kepada para Tergugat disampaikan majelis hakim di persidangan bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan perkara perdata register Nomor 592/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Penggugat tertanggal 25 Oktober 2022, yang kemudian masuk di kepaniteraan PN Pusat pada tanggal 27 Oktober 2022 serta diterima Majelis Hakim tanggal 28 Oktober 2022.
Atas permohonan pencabutan tersebut, majelis hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan mengingat gugatan belum dibacakan dan belum masuk ke tahap jawab jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat.
Namun demikian, Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan.
Bambang Tri Mulyono menggugat antara lain karena menurutnya,Tergugat IV selaku pihak yang memiliki otoritas menerbitkan ijazah Joko Widodo selaku Presiden RI in cassu Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan keaslian dokumen-dokumen ijazah pendidikan Joko Widodo selaku Tergugat I.
Kepada majelis hakim penggugat memohon agar menghukum Tergugat I untuk menyatakan berhenti dan jabatannya sebagai Presiden RI periode tahun 2019-2024, menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima dan menetapkan Tergugat I sebagai Calon Presiden RI dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI periode tahun 2019 s.d 2024.
Kemudian memohon agar menghukum Tergugat III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian Tergugat I dari Jabatannya sebagai Presiden RI Periode Tahun 2019 s.d 2024 dan menghukum Tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini.
Selanjutnya majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Senin, 14 November 2022 dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat. (BR1/d)