Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Suap Jual Beli Jabatan ASN Marak hingga Rp 350 M

* Rekomendasi Pencegahan Korupsi Pertambangan Tak Semua Dijalankan
Redaksi - Kamis, 17 November 2022 09:18 WIB
720 view
Suap Jual Beli Jabatan ASN Marak hingga Rp 350 M
Foto : Okezone
Ilustrasi
Jakarta (SIB)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak terjadi kasus suap penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jawa.

Bahkan temuan KPK dalam hal tersebut mencapai Rp 350 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam seminar 'Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Pertambangan Melalui BUMD' yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK RI, Rabu (16/11). Acara tersebut juga rangkaian dari acara Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Didik awalnya menjelaskan terkait tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK yang menyasar 8 area intervensi. Area tersebut merupakan titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kami namakan 8 area intervensi. Tadi disampaikan bahwa 8 area intervensi itu ada 38 indikator dan ada 88 sub-indikator. Dalam melaksanakan koordinasi, kami punya wewenang untuk membuat suatu sistem pelaporan," kata Didik, Rabu (16/11).

Dari 8 area tersebut, termasuk di antaranya perencanaan penganggaran APBD, penganggaran barang dan jasa, perizinan, hingga penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, keuangan desa, manajemen aset daerah juga disorot.

Terkait manajemen ASN, Didik mengungkap marak terjadinya penyimpangan dalam penerimaan ASN, khususnya di daerah Jawa. Bahkan temuan KPK dalam kasus tersebut mencapai Rp 350 miliar.

"Manajemen ASN terkadang kurang keterbukaan dan sebagainya. Bahkan ada kecenderungan sekarang di Jawa, Jawa timur, Jawa Tengah, beberapa di daerah di luar Jawa bahwa dalam perekrutan terhadap perangkat desa, hanya perangkat desa saja, itu banyak terjadi penyimpangan. Sehingga dari data kami ada sampai Rp 350 miliar hanya untuk perekrutan penyelenggara perangkat desa," jelasnya.

Didik merasa prihatin terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, KPK dalam hal ini akan berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan agar praktik serupa tidak terjadi kembali.

"Ini kan sangat memprihatinkan. Moga-moga tidak terjadi di Kalimantan Timur, kami akan mengarah ke sana, menata untuk memberdayakan rekan-rekan dari Polri, kejaksaan untuk pengawasan itu, sehingga praktik-praktik itu tidak terjadi secara berkelanjutan," ujarnya.[br]



Selain itu, terkait area pendapatan daerah yang duga dinilai rawan untuk terjadinya tindak pidana korupsi, Didik menyebut pihaknya mendampingi pembuatan semua regulasi yang ada. Mulai peraturan daerah (perda) hingga peraturan kepala daerah (perkada).

"Terkait dengan area optimalisasi pendapatan daerah, perlu kami dampingi. Regulasinya, khususnya perda dan perkada, bagaimana bapenda (badan pendapatan daerah), lebih proaktif meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengoptimalkan langkah yang ada.

Hal ini perlu dilakukan, lanjut dia, karena sebelumnya antara pemerintah daerah dan kejaksaan cenderung saling mencurigai.

"Bekerja sama dengan kejaksaan yang selama ini biasanya saling curiga, padahal itu penting sekali, untuk kita untuk rekan-rekan didampingi dari Datun untuk mengoptimalkan dan lebih banyak yang bisa kita capai dari kolaborasi dari pemda dan kejaksaan," pungkasnya.



Tak Semua Dijalankan

KPK menyebut sistem pencegahan korupsi di bidang pertambangan tidak berjalan baik. KPK mengatakan, rekomendasi untuk perbaikan sistem pertambangan tak semuanya dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam acara tersebut.

"Rekomendasi perbaikan sistem pada sektor pertambangan dalam rangka pencegahan korupsi tidak semuanya dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, KPK perlu melakukan langkah penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi sektor pertambangan ini," kata Nawawi.

Nawawi kemudian bicara kerugian akibat kasus korupsi di sektor pertambangan. Dia mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Kerugian berdasarkan putusan majelis hakim Tipikor (tindak pidana korupsi) adalah kurang lebih Rp 1,5 triliun," ujarnya.

Nawawi juga menyinggung kasus korupsi sektor pertambangan yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dengan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun. Dia juga menyebut ada kasus korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 dengan kerugian mencapai Rp 2,7 triliun. [br]



"Kedeputian koordinasi supervisi KPK telah melakukan beberapa kali rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait termasuk Ditjen Minerba Kementrian ESDM dan deputi pengembangan iklim dan deputi pengendalian pelaksanaan penanaman modal pada Kementerian Investasi," kata dia.

"Rapat dengar pendapat tersebut dilakukan dengan upaya koordinasi awal untuk menindaklanjuti perintah dari presiden Joko Widodo kepada KPK melalui Menko Polhukam tentang kerja sama pengungkapan modus mafia tambang di Indonesia," imbuhnya.

Nawawi mengatakan, KPK telah membentuk Satgas terkait hal tersebut. KPK juga telah memulai kajian yang berkaitan dengan pengelolaan tambang tersebut.

"KPK saat ini telah mencoba membentuk Satgas khusus untuk kegiatan ini dan pada direktorat monitoring kedeputian pencegahan dan monitor telah memulai kajian yang berkaitan dengan pengelolaan tambang," ujarnya. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

Medan(harianSIB.com)Dalam rangka HUT BPOM ke 25, HUT Korpri ke 54 dan HUT DWP ke 26, Balai Besar POM di Medan melaksanakan program sejuta va