Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

TikTok Dilarang di Semua Perangkat yang Dikelola DPR AS

Redaksi - Kamis, 29 Desember 2022 09:05 WIB
407 view
TikTok Dilarang di Semua Perangkat yang Dikelola DPR AS
Foto : REUTERS/DADO RUVIC
Logo TikTok 
Washington, DC (SIB)

DPR AS melarang aplikasi video terpopuler asal China, TikTok terpasang di semua perangkat yang mereka kelola. Tidak hanya di DPR AS, dalam waktu dekat ini, Negeri Paman Sam akan mengeluarkan undang-undang yang melarang aplikasi TikTok tersebut terpasang di perangkat pemerintah AS.

Kepala Pejabat Administrasi DPR AS (CAO) mengatakan larangan diberlakukan karena TikTok dipandang berisiko tinggi. "Aplikasi tersebut dianggap berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," katanya seperti dilansir dari Reuters, Rabu (28/12). Agar larangan tersebut bisa segera dilaksanakan, pihaknya telah mengirimkan pesan elektronik ke semua anggota parlemen dan staf untuk menghapus TikTok dari semua perangkat mereka.

Kebijakan DPR AS itu mengikuti serangkaian langkah pemerintah negara bagian AS untuk melarang TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing.

Pada minggu lalu, 19 negara bagian sedikitnya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak orang Amerika dan menyensor konten.

TikTok tidak segera menanggapi kebijakan AS tersebut. Padahal para ahli memperkirakan kebijakan itu akan berdampak besar ke pendapatan iklan TikTok. (Rtr/detiknews/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru