Jakarta (SIB)
Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor (mantan Bupati Dairi); Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:
- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seperti diketahui, jaksa menuntut lima terdakwa kasus ekspor CPO hukuman 7-12 tahun penjara. Adapun tuntutan untuk kelimanya adalah:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
2. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
3. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
4. Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
5. Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BANDING
Sementara itu, Master Parulian Tumanggor mengatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Pertama kami mencermati putusan ini ada pertimbangan yang menurut kami menjadi dasar kami nanti untuk segera mengajukan banding," kata pengacara Master Parulian, Juniver Girsang usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).
Juniver mengungkap alasan kliennya mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun penjara itu. Salah satunya, pertimbangan hakim yang menyebut bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha.
"Dikarenakan apa? Dalam putusan dinyatakan dalam pertimbangannya kelangkaan minyak goreng ini bukan karena perbuatan pengusaha. Tetapi, dikarenakan kebijakan pemerintah yang melawan pasar yaitu menetapkan harga eceran tertinggi. itu yang sangat penting bagi kami," tuturnya.[br]
Tidak adanya kerugian terhadap perekonomian negara yang ditimbulkan kliennya juga menjadi pertimbangan Master Parulian mengajukan banding. Selain itu, kata Juniver, perbedaan vonis terhadap lima terdakwa kasus ini juga menjadi pertimbangannya.
"Kedua, dalam putusan ini dengan tegas menyatakan, jaksa menuntut ada (kerugian) perekonomian negara. Ya, malahan kepada Wilmar sempat dituntut Rp 10 triliun. Kita juga melihat analisa hakim, menyatakan tidak ada kerugian perekonomian negara, karena ini adalah mengenai kebijakan," tutur Juniver.
"Dan kemudian yang ketiga, yang menarik, terjadi perbedaan antara majelis di dalam suatu mengambil keputusan membedakan peran masing-masing, malahan dikatakan bersama-sama. Tetapi beban kerugian yang dibebankan itu pada koorporasi tidak jelas, berapa tanggung jawab setiap perusahaan, tidak jelas," imbuhnya.
Juniver pun mengaku akan berdiskusi dengan kliennya, Master Parulian Tumanggor terkait langkah banding.
TIDAK TERBUKTI
Jaksa mengaku kecewa lima terdakwa kasus ekspor CPO hanya divonis 1-3 tahun penjara. Menurut jaksa, vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan.
"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati. Tapi memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi adalah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya, yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," kata jaksa Muhammad seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).
Muhammad mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia mengaku akan melaporkan hasil vonis itu ke pimpinan terlebih dahulu.
"Pada intinya, kami menghormati putusan pengadilan. Namun kan masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman, sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu. Memang kami masih meyakini bahwa surat dakwaan kami terbukti pasalnya, tapi tetap kami menghormati putusan hakim," ujarnya.
"Kita laporkan dulu, kita laporkan dulu seperti apa nanti kalau pimpinan menyatakan upaya hukum, ya kita secepat mungkin akan melakukan upaya hukum. Soalnya, kan waktunya sudah mepet," tambahnya. (Detikcom/a)