Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

PPKM Sudah Dicabut, Ma'ruf Amin: PeduliLindungi Masih Berlaku

* RI Tak Wajibkan Syarat Negatif Covid Turis dari China
Redaksi - Kamis, 05 Januari 2023 09:30 WIB
576 view
PPKM Sudah Dicabut, Ma'ruf Amin: PeduliLindungi Masih Berlaku
Foto : dok Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin
Jakarta (SIB)

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebelumnya resmi dicabut setelah angka Covid menurun. Wapres Ma'ruf Amin menegaskan aplikasi PeduliLindungi masih berlaku.

"PeduliLindungi masih diberlakukan dan terintegrasi," ujar Ma'ruf Amin saat meninjau pembangunan relokasi di Desa Sirnagalih, Cianjur, dilansir, Selasa (4/1).

Ma'ruf menyebut, pencabutan PPKM bukan berarti mengabaikan Covid-19. Dia meminta masyarakat untuk tetap waspada dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Yang dicabut itu pembatasan, tetapi untuk Covid-19, kita harus tetap waspada. Terutama vaksinasi terus dijalankan agar kekebalan warga lebih besar," kata dia.

Selanjutnya, Ma'ruf menjelaskan pencabutan PPKM itu dimaksudkan agar warga bisa bergerak lebih bebas. Hal ini agar bisa meningkatkan ekonomi negara.

"Masyarakat bisa bergerak dengan catatan tetap jaga protokol kesehatan," ujar dia.



Tak Wajibkan

Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Australia, dan negara lain mewajibkan hasil negatif tes Covid-19 untuk turis China yang masuk ke negaranya. Indonesia, yang belum lama ini mengakhiri PPKM, tidak mewajibkan syarat negatif Covid-19 untuk turis asal China, negara yang saat ini dilanda lonjakan kasus Covid-19.

"Indonesia tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap PPLN dari China meski kasus Covid-19 di negara tersebut tengah melonjak tajam," kata juru bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, Rabu (4/1).

PPLN yang dimaksud Syahril adalah pelaku perjalanan luar negeri. Definisi PPLN meliputi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Ada sebab yang mendasari sikap pemerintah Indonesia.[br]




"Hal ini karena antibodi masyarakat Indonesia, baik yang berasal dari vaksinasi maupun infeksi alamiah, diyakini sudah cukup kuat," kata Mohammad Syahril.

Soal virus yang merebak di China belakangan ini, Syahril menjelaskan, varian virus Corona di Negeri Tirai Bambu saat ini sudah pernah masuk ke Indonesia. Antibodi 'warga +62' sudah cukup kuat menangkal varian itu.

"Varian yang saat ini merebak di China yaitu BA5.2, BA.2.75, dan BF7 pun sudah masuk ke Indonesia dan dapat dikendalikan," kata Syahril.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi terpisah menjelaskan, saat ini aturan untuk PPLN adalah Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu masih berlaku meski PPKM sudah dicabut Presiden Jokowi.

"Masih berlaku selama belum ada ketentuan baru," kata Siti Nadia Tarmizi.

Disebutkan dalam SE itu, kriteria WNI/WNA PPLN yang dapat masuk Indonesia adalah PPLN yang mengikuti protokol kesehatan.

Syarat dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sudah vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat kecuali usia di bawah 18 tahun.

Di entry point, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala Covid-19. Bila punya gejala virus Corona maka PPLN wajib menjalani pemeriksaan tes RT-PCR lalu harus menunggu di kamar hotel tanpa meninggalkan kamar hotel. Bila hasilnya positif Covid-19, akan ditangani dengan perawatan untuk pasien positif Covid-19. [br]




Dilansir AFP, semakin banyak negara, termasuk AS, Inggris, Prancis, dan Jepang, yang memberlakukan persyaratan tes Corona yang lebih ketat untuk seluruh pelancong yang tiba dari China. Persyaratan itu menuai kecaman keras dari otoritas Beijing, yang menyebutnya 'tidak bisa diterima' dan mengancam akan mengambil langkah balasan.

Berita terbaru, Australia juga memberlakukan persyaratan yang sama mulai Kamis (5/1) waktu setempat, dengan semua pelancong yang tiba dari daratan utama China, Hong Kong, dan Makau harus memberikan hasil tes negatif Corona yang diambil tidak kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan ke Australia.

Dilansir Reuters, otoritas Korsel memburu seorang warga negara China yang kabur dari fasilitas karantina Covid-19. WN China itu dinyatakan positif Corona setibanya di Korsel, namun menghilang saat menunggu di fasilitas karantina. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru