Jakarta (SIB)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa sempat mengutip dua ayat Alkitab saat mengawali pembacaan tuntutan ke Sambo.
Ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa berasal dari kitab Matius.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," ucap jaksa.
"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'," ujar jaksa membacakan kutipan ayat Alkitab.
Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.[br]
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
Jaksa mengatakan hal memberatkan Sambo ialah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua. Jaksa juga menyebut, Sambo telah merusak citra Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyaknya anggota Polri turut terlibat," ucap jaksa.
Pekan Depan
Selanjutnya Sambo akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pekan depan.
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Sambo akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Hakim pun mempersilakan Sambo berkonsultasi terlebih dahulu.
"Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum Saudara," kata hakim Wahyu.
Sambo mengaku sudah berkonsultasi dengan pengacaranya. Pengacara Sambo, Arman Hanis, memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan pribadi dan dari penasihat hukum.
"Sudah berkonsultasi?" tanya hakim Wahyu.
"Sudah, Yang Mulai," jawab Sambo.[br]
"Bagaimana, Saudara apa penasihat hukum yang berbicara?" tanya hakim Wahyu.
"Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari Terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," jawab Arman.
Hakim memberikan waktu selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Bungkam
Sambo bungkam setelah menerima tuntutan jaksa tersebut.
Pantauan di lokasi persidangan, Ferdy Sambo ke luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 12.47 WIB. Anggota Brimob dengan senjata laras panjang langsung mengelilingi Sambo setelah meninggalkan ruang sidang.
Awak media lalu mencecar Sambo soal tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum. Namun, Ferdy Sambo tidak memberikan respons.
Ferdy Sambo lalu kembali memakai baju tahanan kejaksaan dan borgol. Dia bergegas meninggalkan area sidang tanpa menggubris pertanyaan dari awak media.
Tak Puas
Sementara itu, Keluarga Yosua merasa tuntutan itu belum cukup.
"Layaknya harus hukuman mati," ujar tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, dilansir detikSumut, Selasa (17/1).
Rohani mengatakan, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, semua keterangan saksi dalam sidang menurutnya telah memberatkan Sambo. Untuk itu, dia menilai Sambo harus dihukum mati.[br]
"Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan," sebutnya.
Lebih lanjut, Rohani juga berharap hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya memberikan vonis yang lebih daripada tuntutan.
Yakni hukuman mati.
"Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan," jelasnya.
Ayah Brigadir N Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, juga mengomentari ekspresi Ferdy Sambo selama persidangan hingga tuntutan sekarang. Samuel menilai, ekspresi Sambo tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan.
"Tidak ada sama sekali kita lihat rasa penyesalan terhadap ekspresi wajahnya itu. Sejak awal kejadian ini sampai sekarang kita melihat wajahnya sama saja, merasa tidak ada penyesalan," kata Samuel, dilansir detikSumut, Selasa (17/1).
Samuel mengatakan, keluarga Yosua selalu memperhatikan ekspresi ataupun gerak-gerik Sambo. Dia mengaku kecewa atas hal ini.
"Baik dari mimik wajahnya, dari sorotan matanya, dari gerak-geriknya masih tetap sama seperti awal. Tidak ada perubahan," ujar Samuel. (detikcom/c)