Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Ketua Aspatan Sumut Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

* Para Kades Jangan “Bernafsu” Kelola Dana Desa Miliaran Rupiah/Tahun
Redaksi - Sabtu, 21 Januari 2023 09:36 WIB
520 view
Ketua Aspatan Sumut Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Foto : Dok
Ketua DPD Asosiasi Petani dan Pedagang (Aspatan) Sumut Toni Togatorop SE MM
Medan (SIB)
Ketua DPD Asosiasi Petani dan Pedagang (Aspatan) Sumut Toni Togatorop SE MM mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menolak dengan tegas merevisi Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa terutama perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Masa jabatan 6 tahun pun dianggap rakyat sudah terlalu lama. Ini datang pula tuntutan para Kades agar memperpanjang masa jabatan hingga 9 tahun. Tuntutan para Kades ini harus ditolak oleh pemerintah dan DPR RI," katanya kepada wartawan, Jumat (20/1) di Medan.

Pernyataan ini disampaikan Toni yang juga penasehat sejumlah kelompok tani di Dairi, Karo dan Pakpak Bharat ini menanggapi tuntutan ribuan Kades yang melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) No6/2014 tentang Desa.

"Salah satu yang mereka tuntut dalam UU No6/2014 ini terkait masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun, sehingga menimbulkan reaksi dan kecaman keras dari berbagai kelompok," ujar Toni.



Jangan Bernafsu

Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sumut itu juga mengingatkan para Kades agar jangan terlalu "bernafsu" memperpanjang masa jabatan, dengan tujuan menguasai dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Layani dulu rakyat desa dengan baik, kerjakan proyek yang anggarannya bersumber dari dana desa tanpa ada korupsi dan kolusi.

Jauhkan dulu pikiran yang ingin berkuasa sembilan tahun," kata Tony yang mantan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut itu sembari menambahkan, gunakanlah dana desa dengan tepat sasaran, sebab masih banyak desa belum terjamah pembangunan dengan baik.

Ditambahkannya, sangat berlebihan tuntutan para Kades yang menginginkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan rakyat pun dipastikan akan mengecam tindakan para Kades yang lebih mementingkan jabatan daripada menyahuti keluhan rakyatnya.[br]




Berkaitan dengan itu, dia meminta pemerintah dan DPR RI menolak secara tegas perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun serta usut dana aksi unjuk rasa ribuan Kades ke gedung DPR RI dan audit pengucuran dana desa di seluruh desa yang ada di Indonesia.

"Anggaran pembiayaan aksi unjuk rasa tersebut perlu diusut, karena tidak dapat dibebankan pada anggaran desa, karena tidak mungkin mewakili kepentingan rakyat," kata Toni Togatorop sembari meminta pemerintah seragamkan seluruh jabatan di pemerintahan, baik Kades, bupati, wali kota, gubernur dan presiden, yakni lima tahun satu periode.(A4/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru